PANTAI CERMIN - Desa Naga Kisar mendadak panas. Usai kepulangan kunjungan kerja anggota DPRD Provinsi Sumut ke lokasi sengketa lahan PT Lubuk Naga, berakhir dengan kericuhan, Senin, 12 Oktober 2020.

Massa Gapoktan Naga Jaya mendadak bringas melakukan perusakan plang milik PT Lubuk Naga dan aset Yayasan Apindo Sumatera Utara (YASU).

"Cabut semua plang Lubuk Naga," teriak massa Gapoktan Naga Jaya. Massa pun bergegas melakukan pencabutan plang yang berdiri di lokasi kunjungan anggota DPRD Sumut.

Bukan hanya plang yang dirusak, dinding berlapis terpal biru di pondok juga menjadi sasaran perusakan sekitar puluhan massa yang berasal dari Gapoktan Naga Jaya.

Polisi yang turun menjaga kamtibmas dalam kunjungan kerja anggota dewan itu, tidak mampu berbuat banyak, untuk menenangkan massa yang mendadak bringas.

Dalam gubuk yang dikabarkan kepunyaan Gapoktan Naga Jaya sendiri ikut dirusak massa. Oleh seorang polisi di gubuk tersebut ditemukan bekas alat pengisab sabu dan juga bungkusan paket plastik sabu serta mancis.

Sementara petani binaan YASU yang datang ke lokasi kunjungan anggota dewan tersebut, tidak terpancing emosi atas kemarahan massa Gapoktan Naga Jaya.

Pantauan awak media di lapangan, situasi kembali memanas di areal persawahan milik petani binaan YASU.

Massa Gapoktan Naga Jaya memaksakan diri melakukan penanaman di areal persawahan yang sudah diusahakan para petani binaan sejak lama.

Oleh petani binaan aksi tersebut digagalkan. Nyaris terjadi adu fisik di lahan persawahan antara petani dengan massa Gapoktan Naga Jaya. Untungnya polisi yang masih berada di lokasi berhasil memisahkan kedua kubu.

Petani binaan YASU dan massa Gapoktan Naga Jaya disuruh bubar dari lokasi lahan sengketa untuk kembali beraktivitas, agar menghindari bentrok fisik.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Sumut yang diketuai Viktor Silaen bersama anggota dewan melakukan peninjauan lapangan lahan PT Lubuk Naga.

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, KPH Wilayah II Pematang Siantar, BPSKL Wilayah I Sumut, BPDAS Wampu Sei Ular, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Sumut (Gakkum), Polda Sumut, Polres Sergai, YASU, Gapoktan Naga Jaya dan Muspika Kabupaten Sergai serta Kecamatan Pantai Cermin, turut hadir dalam peninjauan lapangan anggota dewan.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumut, Viktor Silaen, pihaknya melakukan peninjauan lapangan atas sengketa lahan antara PT Lubuk Naga dan Gapoktan Naga Jaya.

Peninjauan lapangan untuk menindaklanjuti hasil RDP DPRD Sumut. Di mana wakil rakyat tersebut menerima laporan bahwa Gapoktan Naga Jaya mengklaim memiliki IUPHKm (Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan) dari Kementerian LHK di Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

"Kita ke sini untuk melakukan peninjauan dan pengecekan lapangan atas IUPHKm Gapoktan Naga Jaya," kata Viktor.

Di kesempatan tersebut, Anggota Komisi B dari Fraksi PDIP DPRD Sumut, Sugianto Makmur mempertanyakan keberadaan Gapoktan Naga Jaya.

Sugianto Makmur bertanya kepada Ketua Gapoktan Naga Jaya, Bambang kapan terbentuknya Gapoktan Naga Jaya di Desa Naga Kisar? Oleh Bambang dijawab tahun 2018.

Sugianto juga mencecar pertanyaan lagi. "Lahan persawahan itu dibuat siapa?" Bambang menjawab, lahan sawah itu dibuat oleh para petani sebelum tahun 2018.

Untuk pertambakan kolam? Bambang mengakui sebelum tahun 2018 sudah ada. "Cuma itu saja yang saya tanyakan pimpinan," cetus Sugianto.

Perwakilan Polres Sergai dan Polda Sumut mengimbau, yang menentukan benar dan salahnya ada ranah pengadilan. "Silahkan melakukan gugatan hukum ke pengadilan," ujar perwakilan Polres Sergai.

Dari pihak YASU sangat menyesal timbulnya tindakan anarkis pihak Gapoktan Naga Jaya pada saat kunjungan kerja Komisi B DPRD Sumut yang bermaksud melihat fakta yang ada di lapangan.

"Hal ini menunjukkan arogansi dan tidak menghormati lembaga DPRD. Padahal status permasalahan lahan ini adalah masih dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Sei Rampah," kata Jeremia Sembiring, Koordinator Lapangan YASU kepada awak media.*