LABUSEL - Tim Khusus Anti Bandit Polsek Kota Pinang mengamankan seorang DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilaporkan Ahmad Hasairin Hasibuan sesuai dengan LP/137/Res.1.8/VII/2020 /SPKT/SU/LBS/ SEKTA KOTAPINANG, tanggal 13 Juli 2020. Kapolsek Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring menerangkan, pada Jumat (9/10/2020) sekira pukul 20.00, di Desa Mampang, Kota Pinang, Tekab Unit Reskrim dipimpin Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap DPO MP alias Frand karena melakukan pencurian 60 lembar seng, 4 buah jendela dan 1 buah pintu milik korban Ahmad Hasairin Hasibuan yang terjadi pada Senin (6/7/2020) sekira pukul 10.00 di gudang dan perumahan ladang karet milik korban di Desa Mampang.

"FRand melakukan pencurian bersama dengan rekannya Rus alias Komeng yang sudah terlebih dahulu ditangkap," terang Kapolsek, Sabtu (10/10/2020).

Dalam aksinya, imbuh Kapolsek, pelaku menggunakan martil dan linggis yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekira Rp 7 juta.

"Dari penangkapan ini, kita amankan barang bukti 1 potong baju kemeja lengan pendek warna putih merk Hugo, 1 buah martil gagang besi dan 1 buah linggis. Pelaku sudah kita periksa dan kini dijebloskan ke dalam sel tahanan," tukasnya.