TANJUNGBALAI-PPS Kelurahan Karya membuka seleksi calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2020 di Kantor Kelurahan Karya, Jalan HM Yatim, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kamis (8/10/2020).

Penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada tanggal 7 Oktober sampai 13 Oktober 2020.

Terdapat sederet kualifikasi yang mesti dipenuhi bagi siapa saja yang hendak menjadi anggota KPPS Pilkada Tanjung Balai tahun 2020. Salah satunya tidak mempunyai penyakit penyerta (komordibitas).

PPS kelurahan Karya, Arif menjelaskan persyaratan pencalonan anggota KPPS harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Tanjung Balai. Anggota KPPS tidak aktif sebagai Anggota partai politik (parpol) dan apabila pernah menjadi anggota parpol maka harus sudah keluar dalam kurun waktu minimal lima tahun terakhir yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol yang bersangkutan.

"Persyaratan yang kami terima yaitu, fotocopy KTP 2 lembar, kartu keluarga 2 lembar, ijajah terakhir minimal tamatan SMU sederajat 2 lembar, pospoto 3×4 2 lembar dan surat kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit," jelas Arif.

Selain itu, Arif menjelaskan kembali. Syarat menjadi anggota KPPS adalah WNI, minimal usia 20 dan maksimal 50 tahun serta belum pernah menjabat 2 periode sebagai anggota KPPS.

"keanggotaannya sebagai KPPS. Diwajibkan menjalani rapid tes dan yang tak kalah penting anggota KPPS juga harus taat terhadap protokol kesehatan," tutupnya.*