SAMOSIR-Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Utara (Provsu) yang membidangi pembangunan, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Samosir, Kamis (8/10/2020), bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir, bertujuan, salah satunya untuk meminta penjelasan terkait kebijakan terhadap keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba.

Rombongan Komisi D yang diterima langsung oleh pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Mangihut Sinaga, selain dalam rangka meminta penjelasan terkait kebijakan pemerintah kabupaten Samosir terhadap KJA di Danau Toba, juga meminta penjelasan terkait sitem pengawasan pemerintah kabupaten terhadap usaha galian C.

"Kunjungan kerja ini dilakukan adalah dalam rangka mohon penjelasan terkait sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, inventarisasi kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3, sitem pengawaaan limbah B3 melalui kebijakan pemerintah daerah, kebijakan pemerintah kabupaten terhadap keramba jaring apung di Danau Toba, dan sitem pengawasan pemerintah kabupaten terhadap usaha galian C," jelas Ketua Komisi D DPRD Provsu, Anwar Sani Tarigan.

Tidak hanya itu, kunker berlangsung juga dalam rangka meminta penjelasan terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran regulasi lingkungan hidup, sebaran potensi sumber daya energi, inventarisasi usaha galian C khususnya di lokasi geopark, usulan pemerintah kabupaten untuk program peningkatan infrastruktur yang merupakan kewenangan Provsu, sekaligus akan melakukan peninjauan lapangan.

Di kesempatan itu, sebagaimana dirilis humas pemerintah kabupaten Samosir, kepada rombongan Komisi D DPRD Provsu yang akan melakukan kunker di Samosir selama 4 hari mulai dari tanggal 7-10 Oktober 2020, Mangihut Sinaga mengucapkan selamat datang di Kabupaten Samosir dan menjelaskan, bahwa Samosir masih tetap berada di zona hijau penyebaran Covid-19.

"Hingga saat ini Samosir masih tetap berada di zona hijau penyebaran Covid-19. Terkait dengan galian C, bahwa wewenang perijinan adalah wewenang dari Provinsi Sumatera Utara. Namun demikian, pemerintah kabupaten Samosir tetap melakukan upaya penertiban terhadap usaha galian C yang ilegal," ujar Mangihut.

Disampaikan lebih lanjut, saat ini Samosir juga sedang berupaya meningkatkan pelayanan khususnya di bidang pariwisata menuju kawasan strategis pariwisata nasional sejalan dengan program pemerintah pusat.

"Untuk mendukung program itu, pemerintah kabupaten Samosir juga berupaya secara terus menerus dalam rangka peningkatan sumber daya manusia," papar Mangihut Sinaga.

Adapun rombongan Komisi D DPRD Provsu yang turut pada kunker berlangsung, yakni Ketua Komisi D, Anwar Sani Tarigan, Edi Susanto Ritonga, Ari Wibowo, Azmi Yuli, M. Aulia Rizki, H. Jumadi, Dedi Iskandar, Tangkas Manimpan Tobing, Yahdi K. Harahap, Tukari Talunohi, Darwin S.Ag, dan Wagirin Asman.