TEBING TINGGI-Polisi Resort Tebingtinggi membekuk 2 pria diduga pemilik 10,28 gram narkotika jenis sabu Senin ( 5/10/2020) malam kemarin.

Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol dilansir Kassubag Humas J Nainggolan mengurai kronologis tertangkapnya pemilik narkotika di kawasan Jl. Abdul Rahman Lubis itu.

Penangkapan berawal saat polisi memperoleh informasi bakal terjadi transaksi narkoba disebuah rumah kontrakan. Petugaspun langsung menyeser Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Disana, petugas melihat MY (26) warga Jl.Danau Desa Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara sedang keluar rumah. Iapun diringkus petugas bersama barang bukti 0,26 gram serbuk putih diduga narkoba jenis sabu dari saku celananya.

Polisipun langsung memeriksa rumah kontrakan dan menemukan seorang pria mengaku bernama IH (36) diketahui sebagai penduduk Jl.Abdul Rahman Lubis kec. Medang Deras Kab. Batubara.

Disana petugas menemukan plastik transparan serbuk kristal putih diduga sabu seberat 10,02 gram, 1 buah mancis dan bong di dalam tumpukan pakaian.

Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu menambahkan, tersangka mengaku, barang haram itu dipasok seorang pria bernama Faisal yang masih buron.

" Keduanya melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," jelas J Nainggolan.