Gunungsitoli - Sebagai upaya kemudahan membayar tunggakan iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan meluncurkan program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan) pada bulan Juni 2020 lalu.
Program itu diluncurkan setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan.

Kemudahan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS ini dimanfaatkan oleh Kepala Puskesmas Idanogawo, Kharisman Zai. Ia memanfaatkan program ini untuk membantu keluarganya yang telah memiliki tunggakan iuran JKN-KIS lebih dari 6 bulan. Baginya program ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan namun terkendala karena memiliki tunggakan iuran JKN.

Menurut Kharisman, program ini memberikan kemudahan finansial bagi peserta dalam masa pandemi Covid-19 serta meningkatkan peluang keaktifan peserta JKN-KIS khususnya segmen mandiri (PBPU) sehingga peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan.

“Program ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta JKN-KIS. Kemudahan yang ditawarkan sangat membantu masyarakat, khususnya ditengah pandemi. Karena itulah saya turut menyuarakan program ini kepada masyarakat tempat saya bekerja, terlebih kepada keluarga," tutur Kharisman, Kamis (08/10).

Sebagai wujud dukungannya kepada program ini, Kharisman turut mendaftarakan keluarganya yang memiliki tunggakan iuran selama 15 bulan, dengan total tunggakan sebesar Rp 2.550.510,-. Ia menceritakan saat mendaftarkan keluarganya mengikuti program ini, mereka membayarkan tunggakan iuran selama 6 bulan dan iuran dibulan berjalan dengan total biaya Rp. 995.101,- untuk 5 orang peserta dalam satu kartu keluarga.

“Dengan terdaftarnya keluarga saya sebagai peserta Relaksasi Tunggakan JKN, telah memberikan kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan, dengan tetap memiliki kewajiban membayar iuran secara rutin dan kewajiban melunasi sisa tunggakan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," lanjutnya.

Diakhir wawancara, ia menyampaikan harapan agar masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Ia mengimbau agar masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan yang cuma ada hingga 31 Desember 2020 ini. Bagi Kharisman menjadi peserta JKN-KIS adalah sebuah kewajiban, karena semua orang membutuhkan jaminan kesehatan dan semua orang wajib membayar iuran.

“Semakin besar tunggakan iuran, maka semakin besar beban yang kita pikul, dan semakin kecil pula kemungkinan kita mampu membayarkan tunggakan. Untuk itulah program Relaksasi Tunggakan JKN ini diluncurkan oleh BPJS Kesehatan agar memastikan masyarakat terbantu dan dapat menyelesaikan tunggakan iuran. Jadi, jangan lupa daftarkan diri dan sampaikan ke orang terdekat untuk mengikuti program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN, sehingga semua orang dapat terbantu,” tutupnya.