JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Omnibuslaw Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang Ciptaker malalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Senin (5/10/2020).

Meski disahkan menjadi UU, Rapat Paripurna, sempat diwarnai aksi walkout. Sementara Fraksi yang tegas menolak pengesahan, hanya dua fraksi yakni PKS dan Demokrat.

Sejak masih proses pembahasan RUU, Ciptaker yang merupakan Omnibuslaw inisiatif pemerintah itu diketahui disorot publik. Mengutip kompas, beberapa sorotan atas RUU Ciptaker sebelumnya yakni:

1) Penghapusan upah minimum.

2) Jam lembur lebih lama.

3) Kontrak seumur hidup dan rentan PHK.

4) Pemotongan waktu Istirahat. Dan,

5) Mempermudah perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA).

***