TANJUNGBALAI-KPU Tanjung Balai akan mengretkrut KPPS untuk Pilkada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai yang ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan kepada wartawan, Minggu (4/10)2020). "Bagi masyarakat yang berniat menjadi anggota KPPS untuk mengantarkan dokumen pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS, red) yang terletak dimasing-masing kelurahan," tuturnya.

Adapun jumlah KPPS yang bakal direkrut sebanyak 2.555 orang ditambah dengan 730 orang petugas ketertiban untuk ditempatkan di 365 TPS. "proses perekrutan seleksi calon anggota KPPS tersebut akan mulai dilakukan pada 7 hingga 13 Oktober 2020," jelas Luhut.

Diterangkan Luhut bahwa bagi warga yang berkeinginan menjadi anggota KPPS pada Pilkada Tanjungbalai 2020 harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

"Syarat menjadi anggota KPPS adalah WNI, minimal usia 20 dan maksimal 50 tahun serta belum pernah menjabat 2 periode menjabat sebagai anggota KPPS," terangnya.

Kemudian selain itu dikatakan Luhut, anggota KPPS tidak aktif sebagai anggota partai politik (parpol) dan apabila pernah menjadi anggota parpol maka harus sudah keluar dalam kurun waktu minimal lima tahun terakhir yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol yang bersangkutan.

"Tidak pernah menjadi tim kampanye dari peserta pemilu paling lama 5 tahun dan harus membuat surat pernyataan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah," tegas Luhut.

Terakhir dijelaskannya bahwa KPPS harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuman tetap akibat melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

"Harus berdomisili di wilayah kerja KPPS dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari kepala lingkungan setempat. Calon anggota KPPS tidak boleh suami - istri dengan sesama penyelenggara keanggotaannya sebagai KPPS. Diwajibkan menjalani rapid tes dan yang tak kalah penting anggota KPPS juga harus taat terhadap protokol kesehatan," tutupnya.*