LABUHANBATU - Seorang kakek berusia 61 tahun terpaksa digelandang ke sel tahanan Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (3/10/2020) sekira pukul 20.45. Tertangkapnya JN setelah Tim 1 Opsnal Resum yang dipimpin Kanit Pidum Iptu H.Naibaho mendapat informasi dari warga akan profesi yang dilakoni warga Jalan Ahmad Yani, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"JN diamankan tim di Dusun Pondok Kroyok, Desa Emplasmen, dengan barang bukti 1 unit Handphone merk Samsung Tipe galaxy J2 warna silver berisi angka tebakan Kim Hongkong, 1 unit handphone merk nokia Tipe 105 warna hitam berisiberisi angka tebakan Kim Hongkong, uang tunai sebesar Rp. 82.000, 1 buah ATM Bank Mandiri dan 1 lembar slip bukti transfer," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Minggu (4/10/2020).

Guna keperluan penyidikan, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mapolres untuk pengembangan lebih lanjut.