LABUSEL - Tim Khusus Anti Bandit Polsek Kota Pinang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dan Kim di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial NAH (36) warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, yang kena getahnya. Dia ditangkap di Gang Rambutan Dusun Simpang IV, Desa Sisumut pada Selasa (29/9/2020) kemarin sekira pukul 22.00.

"Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit HP merk VIVO, 1 unit HP merk Samsung lipat, uang tunai sebesar Rp 90.000, dan 1 lembar struk pengiriman uang sebesar Rp. 1.300.000 Anto selaku bandar," ungkap Kapolsek, Kompol Semeon Sembiring, JUmat (2/10/2020).

Dari penangkapan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat, pelaku mengakui Menjadi jurtul sejak 3 bulan lalu. Di mana, tersangka direkrut dan penyetoran ddiberikan kepada IEYT alias Anto selaku sang bandar.

"Omset tersangka dalam 1 hari sebesar Rp. 500.000. Tersangka memperoleh penghasilan sebesar 25 persen setiap putaran atau per hari dari Anto," tandasnya.

Usai mengamankan pelaku, tim langsung melakukan pengembangan. Namun, sag bandar tak berhasil ditemukan. "Saat ini tim masih di lapangan untuk melakukan pencarian," tutupnya.