LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sesuai laporan polisi nomor : LP/277/IX/2020/SU/RES-LBH/SEK B. HULU, tanggal 26 September 2020.

Di mana, pencurian yang diketahui terjadi pada Jumat (25/9/2020) sekira pukul 09.00, korban Rosmian br Sitinjak (57), telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra x 125 BK 2336 OAD warna hitam lis merah.

"Pelaku adalah JLLR alias Jefri (21) warga Cinta Dame Batang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Pelaku telah tertangkap pada Selasa (29/9/2020) sekira pukul 20.00 dan selanjutnya dilakukan penahanan," jelas Kapolsek, AKP Sahrial Sirait, Kamis (1/10/2020).

Kapolsek menerangkan, peristiwa pencurian ini terjadi di dalam rumah milik korban di Lingkungan IV Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

"Pelaku diamankan di rumahnya dan perkara ini menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta," tutupnya.