ASAHAN-Beberapa waktu lalu tertanggal 7 September 2020, Pemkab Asahan telah menggelar rapat penilaian hukuman disiplin PNS terkait dua PNS Pemkab Asahan, Z dan HZ yang sempat viral keadaan bugil di dalam mobil kawasan Pabrik Benang Kisaran pada Kamis (4/6/2020).

Rapat yang di pimpin oleh Sekdakab Asahan yang diikuti oleh BKD Asahan, Inspektorat Asahan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan itu hingga saat ini masih belum ada keputusan apapun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris BKD Kabupaten Asahan, Sutiono saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2020). "Sampai sekarang masih belum loh," kata Sutiono.

Ketika disinggung kenapa sampai lama belum ada keputusan, Sutiono menjawab sedikit bingung. "Cemana ya, lagi proses, saya pun gak bisa bilang pula," sambil tersenyum.

Sutiono mengaku belum mengambil ingkrah putusan sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. "Ingkrahnya kan belum ada, belum diambil. Informasinya kan hukuman pidananya si Z enam bulan dan HZ lima bulan. Kita sudah ada perintahkan orang kita untuk mengambil ingkrahnya. Nanti saya tanyakan, entah sudah diambil entah belum. Tapi kayaknya belum," jelasnya.

Padahal, Sutiono menjelaskan bahwa jika PNS terjerat pidana, maka pihaknya menunggu ingkrah dari PN. Kemudian Pemkab Asahan menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan dengan hukuman pidana yang diputuskan oleh PN.

"Setelah ingkrahnya sudah ada sama kita, pastinya kita akan menindaklanjutinya. Bisa saja mungkin akan dilakukan rapat disiplin kembali. Tapi mungkin ya, saya pun gak bisa jamin. Mungkin akan dilakukan sidang atau rapat disiplin lagi untuk menentukan hukuman apa terhadap kedua PNS ini," tuturnya.

Numun, apabila terjadi pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat terhadap kedua PNS tersebut, kemungkinan akan menunggu Bupati definitif. Sebab kata Sutiono, Pj Bupati tidak bisa memberhentikan PNS baik secara hormat maupun tidak hormat.

"Ya kalau kedua PNS ini diberhentikan jelas tidak bisa sekarang. Karena sekarang Bupati kita bukan definitif, setidaknya menunggu Bupati definitif lah," terang Sutiono.

Sebelumnya, Zulham, Kasi Intel yang sekaligus menjabat Humas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsAppnya menerangkan bahwa Z dan HZ tidak mengajukan banding.

"Tidak ada, Z dan HZ tidak ada mengajukan banding. Sekarang keduanya sudah diantar ke rutan pada Jumat lalu," tutupnya.*