SIANTAR-Pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh personil Sat Narkoba Polres Siantar dikediamannya yang berada di Jalan Udang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Utara, Senin (28/9/2020) sekira pukul 10.30 Wib.

Penangkapan terhadap tersangka Hasiholan Pasaribu (26), Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga turun langsung kelapangan untuk mengungkap peredaran narkoba tersebut.

"Penangkapan yang kita lakukan itu, dengan adanya informasi dari masyarakat yang mana di TKP (Jalan Udang) sering terjadi jual beli narkoba. Makanya saya langsung turun dengan anggota untuk melakukan penyelidikan," ucap AKP David Sinaga.

Sesampainya di TKP, petugas melihat seorang pria yang dicurigai sedang duduk-duduk dipinggir jalan, sehingga personil langsung mendekati pria yang seperti diinformasikan masyarakat.

"Tapi saat kita dekati, tersangka ini membuang sesuatu dari tangan kanannya, dan sempat melarikan diri. Namun pelariannya dapat dihadang anggota saya, sehingga tersangka berhasil ditangkap," ungkapnya.

Kemudian personil Sat Narkoba menyuruh tersangka untuk mengambil barang yang dibuangnya sebelum melarikan diri. Ketik diambil dan diperiksa petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram.

"Kemudian ditemukan juga barang bukti dari atas tanah berupa 12 plastik klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, dan dari kantung sebelah kiri tersangka ditemukan 1 buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp. 450.000 yang kita duga sebagai hasil penjualan," terangnya.

Lanjutnya, kita membawa tersangka dengan sejumlah barang bukti ke Kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.