LANGKAT-Petugas operasi Yustisi Langkat Hilir melaksanakan apel kesiapan tim penindakan operasi Yustisi, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19, di Stadion Nur Cahaya Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Selasa (29/9/2020).

Apel yang dipimpin Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Camat Stabat Nuriadi, dihadiri Waka Polres Langkat Kompol Hairil Sani. Serta Kecamatan Secanggang Kecamatan Wampu, Hinai, Batang Serangan, Sawit Sebrang, Padang Tualang dan Tanjung Pura. Koramil Stabat, Secanggang, Hinai, Tanjung Pura. Polsek Stabat, Secanggang, Hinai dan Tanjung Pura.

Camat Stabat pada pidatonya, mengintruksikan, jika ditemukan masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan covid 19, segera dilakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Langkat No.39 tahun 2020. Yakni diberikan sanksi administrasi berupa teguran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat. Pelaksanaan kerja sosialisasi di fasilitas umum pada lokasi pelanggaran.

“Bagi pelaku usaha juga dapat di lakukan penambahan sanksi berupa penghentian sementara ataupun pembubaran paksa kegiatan, penutupan sementara dan penundaan penerbitan izin,” tegasnya.

Selanjutnya, apel di lanjutkan dengan konvoi untuk bersosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat di Kecamatan Tanjung Pura,. Diikuti personil Polsek, Koramil, Kecamatan di wilayah Langkat Hilir dengan jumlah kendaraan 10 unit Becak Motor dan 20 unit sepeda motor.