LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan memimpin acara pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 medio 28 Agustus 2020 hingga 28 September 2020, Selasa (29/9/2020) di Polsekta Kota Pinang.

Adapun barang bukti yang dimusnakan hasil dari sitaan 6 tersangka dalam penangkapan TKP yang berbeda.

Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika selama sebulan ini terhitung dari 28 Agustus 2020 sampai dengan 28 September 2020 yaitu sebanyak 46 kasus terdiri dari 60 tersangka.

orang dan barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 363,48 dan 1 butir pil ekstasi seberat 0,18 gram.

"Pengungkapan ini oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sebanyak 25 kasus, Polsekta kota Pinang, Aek Natas masing – masing 4 kasus, Polsek Sei Kanan, Kualuh Hulu dan Panai Hilir sebanyalk 2 kasus, Polsek Kampung Rakyat, Torgamba dan Na IX-X sebanyak 1 kasus," beber Kapolres.

Dari 60 tersangka, imbuh Kapolres, sebanyak 37 pelaku berstatus sebagai pengedar dan melanggar Pasal 114 Subs 112 UU 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sebanyak 23 tersangka berstatus sebagai pemakai melanggar Pasal 112 Subs 127 UU No. 35 tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terangnya.

Dalam kesempatan itu, AKBP Deni mengimbau dan mengajak masyarakat dan pemerintah setempat untuk bekerja sama delam pemberantasan narkoba, karena narkoba adalah musuh bangsa dan saat ini Indonesia darurat narkoba.