SERGAI-Tim Scorpions Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus tiga pelaku pembobol rumah milik korban Amril A Panjaitan (23) warga Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga pelaku yang merupakan bekerja sebagai penjaga kafe yakni SRS(20), FR(23) dan AP(19), ketiganya ditangkap saat berada dirumah korban hendak mengaku kesalahanya yang juga tinggal Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dimana Korban Amril A Panjaitan sudah membuat laporan ke Polres Sergai tentang kasus pencurian dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 312/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI tanggal  15 Agustus 2020.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK kepada Gosumut, Senin(29/9/2020).

Robin menjelaskan, bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, sekira pukul 04.00 WIB, tepatnya di rumah korban. Dimana saat itu korban terbangun hendak ke toilet kemudian terlihat pintu kamar dalam posisi terbuka.

Selanjutnya, korban melihat tas milik istrinya yang tergantung di dinding sebelah pintu kamar sudah tidak ada (hilang-red) yang berisi 1 buah Handphone merk Oppo, 5 lembar ATM, 1 lembar SIM C, 1 Lembar SIM A dan 1 Lembar KTP atas nama Fitria dan uang sebesar Rp 4 juta dan 1 lembar STNK Mobil Isuzu Troper.

Kemudian korban membangunkan istrinya untuk memeriksa tas milik korban. Namun korban mengecek lokasi sekitar rumah, namun tidak di temukan, sehingga korban mengalami kerugian Rp8 juta,"ujar Kapolres Sergai.

Setelah itu, lanjut Robin. Pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 Pukul 23.00 WIB, tim Opsnal "Scorpions" Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang di duga pelaku telah di amankan di rumah korban.

Atas laporan dari masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin Kanit Idik 1 Satreskrim IPTU I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K langsung berangkat menuju tempat kejadian perkara.

Setiba dilokasi, ketiga orang yang diduga pelaku sudah di amankan oleh Kepala Dusun dan keluarga pelapor di dalam rumah dan berikut barang bukti yang diamankan 2 unit HP merk OPPO warna merah, 5 lembar ATM, 1 lembar SIM A,1 lembar SIM A, dan 1 lembar KTP an. Fitria.

"Saat ini Ketiga tersangka sudah diamankan dan diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana," tegas Kapolres AKBP Robin.