LABUSEL - Sedang asik mengonsumsi sabu di rumah kosong di Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, seorang ibu rumah tangga di tetapkan menjadi tersangka dalam perkara Pidana Narkoba.
Penangkapan terhadap wanita berinisial SRN (40) warga Lingkungan Kampung Bedagai, Sabtu (25/9/2020) sekira pukul 23.00, berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lingkungan mereka kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli dan pesta narkotika.

Berdasarkan informasi itu atas perintah Kapolsekta Kompol Semeon Sembiring, personel Anti Bandit di Pimpin Ipda Gunawan Sinurat melakukan pengintaian ke TKP dan melakukan penggerebekan.

"Tim sempat melihat beberapa orang langsung lari, namun tim berhasil menangkap salah seorang diantaranya adalah seorang wanita dan pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa bungkusan berisi sabu-sabu, bong dan perlengkapan untuk mengonsumsi sabu-sabu dan memboyong tersangka ke Mapolsek," terangnya, Senin (28/9/2020).

Setelah dilakukan interogasi, SRN mengakui barang haram itu didapat dari salah seorang pengedar berinisial IR seharga Rp250 ribu.

"Namun saat dilakukan pengembangan, Tim Tekab belum berhasil menemukan IR yang sudah keburu kabur dari kediamannya di Lingkungan Lapas Kota Pinang," jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah bong, berikut mancis berwarna merah sudah kita limpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses Lidik lebih lanjut. "Sedangkan IR masih dalam pengejaran," jelas Semeon Sembiring.