SERGAI-Diduga belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Serdang Bedagai, namun salah satu tim sukses (TS) pasangan calon sudah melakukan penyebaran berita bohong( Hoax) dan Pembohongan Publik di Media sosial.

Salah satu Masyarakat Serdang Bedagai melaporkan beberapa akun media sosial Facebook (FB) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kab Sergai Senin (28/09/2020) sekitar pukul 16:30 WIB. Namun sayangnya Bawaslu Sergai tidak profesional dalam menanggapi permasalahan di Pilkada Sergai yang diduga adanya indikasi tebang pilih.

Yudi Ardiansyah(26) warga Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai di dampingi Ketua Tim Hukum DAMBAAN Ismet Lubis, SH. MSP. CPCLE dan Rustam Efendi saat melaporkan ke Bawaslu Sergai.

"Ada beberapa akun FB yang diduga kuat bagian dari tim sukses (TS) salah satu bakal calon Bupati Sergai Soekirman dan T. Riyan yang ia laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sergai.

Adapun yang dilaporkan diantaranya FB Sukarman, Daniel Van Sergai, Anton Susi dan beberapa akun lainnya menginformasikan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sergai lengkap dengan nomor urut 2 yakni Soekirman dan T. Riyan ke media soal.

Menurut Yudi, Sepengetahuan masyarakat Sergai saat ini KPU Sergai hanya baru menetapkan satu Paslon yakni Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan, ST. M.Sp dan menetapkan Paslon DAMBAAN itu di nomor 1. Namun bakal pasangan calon Bupati Soekirman dan TM Novandi belum ditetapkan KPU.

"Namun sayangnya, salah satu Bapaslon kini sudah menjadi bakal calon Bupati dan Wabup Sergai, bahkan sudah ada nomor urut maupun logo KPUD Sergai dan logo Pemerintah Kabupaten Sergai di media sosial (Facebook). Sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya kapan di tetapkan,"ujar Yudi.

Ia menambahkan, bahwa masyarakat masih mengetahui baru 1 paslon yang sudah di tetapkan KPU Sergai. "kok ada Bapaslon dengan nomor yang lahir di luar penetapan, itu jelas Paslon dan Nomor haram, "tegas Yudi Ardiansyah.

Karna lanjut, Yudi. Bahwa Akun FB tersebut sudah memberikan berita hoax dan tindak pidana kebohongan publik yang telah di atur dalam pasal 55 UU Nomor 14 tahun 2008. "tentang keterbukaan informasi publik, juga UU ITE, "ungkap Yudi Ardiansyah.

Sementara itu, Tim Hukum Dambaan Ismet Lubis, SH. MSP. CPCLE dan Rustam Efendi mengatakan mereka selaku tim hukum DAMBAAN menilai Bawaslu Sergai tidak profesional dalam menanggapi permasalahan di Pilkada Sergai dan terkesan tebang pilih setiap laporan masyarakat.

"Bayangkan saja mulai pukul 10:00WIB pagi, hingga pukul 15:00WIB, Bawaslu selalu mengundur waktu hingga Berjam -jam menunggu baru di respon oleh petugas Bawaslu," ucap Ismed Lubis.

Ia menambahkan, sejauh ini terlalu di repotkan dengan pertanyaan masyarakat Sergai kepadanya perihal adanya dua Paslon yang sudah ditetapkan, namun yang diketahui baru satu Paslon yakni DAMBAAN.

"Banyak masyarakat bertanya kenapa ada satu Paslon lagi yang timbul sementara hanya baru satu Paslon yang di tetapkan KPU Sergai, maka dalam hal ini tim hukum DAMBAAN mendapingi Yudi Ardiansyah untuk membuat laporan resmi, "ungkapnya.

"Jika hal ini tidak di tanggapi oleh Bawaslu kita akan antarkan ke DKPP karena kebiasaan buruk Bawaslu ini terlalu mengundur waktu dalam membuat laporan,"tegas Ismet Lubis.

Pantauan awak media perwakilan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu yakni dari Polres Sergai dari Kejaksaan Sergai langsung hadir ke Kantor Bawaslu Kab Sergai, sekira pukul 15:00WIB guna menerima laporan dari Yudi Ardiansyah.