JAKARTA  - Seorang kakek terjaring rajia saat berduaan di kamar hotel dengan wanita berusia muda berusia 22 tahun pada Jumat malam (225/9/2020).

Mereka terciduk dalam rajia yang digelar oleh Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) bersama petugas kepolisian dalam operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hotel kawasan bilangan Serpong.

Selain itu, petugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3KB) juga ikut dalam rangka pengawasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari operasi itu, petugas gabungan mengamankan 17 pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan dalam kamar alias ngamar.

Ditemukan juga sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru ataupun yang bekas terpakai di dalam tempat sampah.

"Ada 17 pasang bukan suami istri. Lagi eksekusi," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Satu pasang di antaranya adalah, seorang kakek berusia 58 tahun dan remaja wanita usia 22 tahun.

"Ada juga kakek-kakek sama cewe umur 22 tahun," ujarnya.

Muksin pun memberikan pembinaan terhadap pasangan yang terpaut usia cukup jauh itu.

Ternyata si remaja perempuan kerap diperhatikan oleh si kakek yang rumahnya cukup dekat. Setahun belakangan, mereka intens berhubungan badan, sampai dua kali seminggu.

Merasa diperhatikan, si remaja perempuan melakukan hubungan itu atas dasar suka sama suka. "Kita cek ternyata dia sudah satu tahun berhubungan badan, kakek dengan perempuan itu. Kan saya tanya 'Kenapa dik?' Katanya bapak itu baik dari zaman saya kecil dan si bocah itu suka, jadi sudah suka sama suka. Seminggu bisa dua kali," ujarnya.

Setelah mengetahui kondisi itu, Muksin menjodohkan kakek dan remaja itu, dan ternyata mereka bersedia. "Jadi dia mau menikahi. Akhirnya saya panggil bapak perempuan dan saya sampaikan kalau bapak ini mau melamar anaknya. Jadi si bapaknya itu teman ibunya, tetangga beda RT. jadi diselesaikan di rumahnya," ujarnya.***