LABUSEL - Tiga waria atau disebut 'jender ketiga' terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ini setelah ketiganya tertangkap tangan asyik mengisap sabu sabu di Dusun Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari penangkapan Rabu (23/9/2020) malam kemarin sekira pukul 22.30, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, 1 buah kaca pirek bekas bakar berisi sabu-sabu, 1 buah bong, 1 buah mancis warna putih, 5 buah plastik klip kosong, 7 buah pipet kecil, 1 buah kaca pirek dan 1 buah pisau silet.

"Ketiga tersangka yang diamankan masing masing berinisial HN (35), A (36) dan NW (20). Di mana ketiganya berprofesi sebagai penyanyi," ujar Kapolsek Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring, Minggu (27/9/2020).

Semeon menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sebuah rumah di Dusun Sumberjo Blok Songo sering menjadi tempat transaksi dan pesta sabu-sabu.

"Selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap 3 orang laki-laki sedang mengonsumsi sabu-sabu di rumah tersebut," tandasnya.

Ketiganya pun tak dapat berkutik usai petugas mengamankan barang bukti dari lokasi. Selanjutnya, ketiganya berikut barang bukti diboyong ke Mapolsekta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi diketahui bahwa ketiga tersangka tinggal di rumah tersebut. Dan menurut pengakuan mereka, sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang laki laki berinisial H sebesar 250 ribu rupiah. H sendiri yang mengantar sabu-sabu tersebut ke rumah tersangka," bebernya.

Selanjutnya, tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap H dan mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah H. Namun pelaku tidak ditemukan dan rumahnya terkunci tidak ada orang.