MEDAN - Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Drs. H. Amran Suadi SH, M.Hum, MM mengatakan, sejak dikeluarkannya putuskan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 93 tahun 2012 penyelesaian sengketa ekonomi syariah diselesaikan di Peradilan Agama sesuai UU Nomor 3 tahun 2006 (Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989).

"Bahkan Peradilan Agama bukan hanya menangani sengketa ekonomi syariah saja, tapi juga masalah wakaf, zakat, dan lainnya," ujar Amran Suadi dalam Diskusi Webiner Nasional mengangkat topik "Penguatan Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah" diselenggarakan Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Sabtu (26/9/2020).

Lebih lanjut dikatakan Amran Suadi, saat ini di Mahkamah Agung ada 676 perkara sengketa ekonomi syariah yang kebanyakan menyangkut masalah murabahah dan mudharabah.

Selain Dr. Drs. H Amran Suadi SH, M.Hum, MM (Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI), juga tampil sebagai narasumber Dr. Amirsyah Tambunan MA (Wakil Sekjen MUI Pusat/Dewan Syariah Nasional), dan Dr. Ismaidar SH MH (Dosen UNPAB). Acara dipandu moderator Dr. Risdianto, SHi M.H (Anggota Komisi Hukum & Perundang-undangan MUI Pusat)

Dr. Amirsyah Tambunan MA dalam paparannya menyampaikan bahwa regulasi berkaitan ekonomi syariah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbentuk Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), saat ini sudah 133 Fatwa DSN. Sumber dasar (mashadir al-Ahkam) yang dipakai MUI adalah al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan Dr. Ismaidar SH.MH menjelaskan, Advokat (Pengacara) sesuai tugasnya menjadi wakil klien untuk menyelesaikan persengketaan ekonomi syariah di peradilan agama, umumnya Advokat menyarankan supaya terjadi mediasi di antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga kasusnya tidak sampai ditangani Peradilan Agama atau cukup ditangani secara non litigasi.

Sebelumnya Rektor UNPAB Dr. H.M. Isa Indrawan SE, MM dalam sambutannya saat melakukan pembukaan mengatakan, diskusi mengenai ekonomi syariah perlu terus diselenggarakan supaya masyarakat Indonesia lebih memahami hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa syariah di Peradilan Agama maupun hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Ekonomi Syariah di tengah masyarakat.

Hal senada dikemukakan Kaprodi Magister Ilmu Hukum UNPAB Dr. T. Riza Zarzani SH, MH. Beliau mengatakan, penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara khusus di Provinsi Aceh yang sudah ditangani oleh Mahkamah Syar’iyyah Aceh bisa menjadi salah satu penambahan wawasan baru kepada masyarakat.***