MEDAN-Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan tembak mati pengedar narkotika jaringan internasional.

Selain menembak mati tersangka pengedar dan menyita 7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Satresnarkoba Polrestabes Medan juga menangkap dua kawanan sindikat narkotika lainnya.

Tersangka sindikat pengedar narkotika dimaksud ialah Ariandi alias Andi (46), Ilias Husain alias ilias (50), warga Binjai Selatan dan Syukran (41), warga Aceh Tamiang.

Nama terakhir merupakan tersangka yang ditembak mati karena melakukan perlawanan saat akan diringkus.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasatresnarkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Wakasatresnakoba Kompol Doly Nainggolan dalam siaran persnya mengatakan, pengungkapan jaringan sindikat pengedar narkotika tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pengedar narkotika di Jalan Bhayangkara Medan, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung pada hari Minggu 20 September 2020. "Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ariandi alias Andi (46) dan Ilias Husain alias ilias (50) warga Binjai Selatan. Dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2000 gram," ujar Kapolrestabes Medan.

Dari kedua pelaku, lanjut dijelaskan Kapolres, diketahui bahwa barang haram tersebut diapat dari tersangka Nurdin (DPO) yang berada di Malaysia. "Saat itu, keduanya juga mengatakan jika ada satu tersangka lain yang menerima barang haram tersebut," jelas Kapolres.

Berdasarkan 'nyanyian' para tersangka, Kapolres mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Syukran di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. "Saat ditangkap, pelaku ini hendak mengambil senjata jenis rakitan. Sehingga dilumpuhkan dan ditembak di bagian tubuh. Namun saat dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis, tersangka meninggal dunia," ungkap orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.

Selain itu, Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak para pengedar narkotika. "Kita tidak akan segan untuk menembak mati para pengedar. Terhadap tersangka ini dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.

Sementara itu, kedua tersangka yang dihadirkan dalam siaran pers tersebut hanya tertunduk dengan wajah lusuh.

Kepada Kapolrestabes Medan, para tersangka mengaku mendapat keuntungan dari setiap penjualan narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah yang berbeda-beda. "Saya dapat bagian Rp5 juta kalau jual setiap satu kilogram pak. Kalau sisanya untuk Ariandi alias Andi,” kata Ilias Husain menjawab Kapolrestabes Medan.

Kata dia, barang haram itu mereka beli dari tersangka Nurdin seharga Rp300 juta, sementara setelah semua terjual, perkilogram akan mendapat keuntungan Rp40 juta.

Dari keuntungan tersebut, Ilias hanya mendapat Rp5 juta, sementara Rp35 juta diserahkan kepada Andi, rekannya.

Menurut Ilias, dia sudah 4 kali menjual barang haram tersebut, meskipun sempat menjadi pengedar pada 2010 lalu dan tertangkap. "Ini baru empat kali pak, dulu sempat berenti 2010 karena tertangkap. Setelah itu sudah berhenti dan sempat ke Malaysia merantau. Lalu setelah pulang saya baru ual sabu lagi," ungkapnya.

Dikatakan Ilias, uang hasil penjualan narkoba digunakannya untuk menghidupi anak dan keluarga.

Meskipun dia menyadari bahwa barang tersebut dapat merusak dan ada ancaman hukum, Ilias mengaku terpaksa melakukan lantaran tergiur dengan keuntungan yang diperoleh.

Bahkan Ilias tidak sepakat apabila anggota keluarganya ada yang kecanduan narkoba dan sangat melarang anaknya untuk mengkonsumsi.