JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja (FSP) Sinergi BUMN memastikan akan terus mengawal rencana klasterisasi BUMN dan proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal tersebut, menjadi bagian dari sikap resmi FSP sinergi BUMN yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) virtual pada 23-24 September 2020.

"Mengawal dan akan memberikan kritikan yang membangun terhadap rencana clustering bisnis BUMN yang mengganggu konsentrasi pekerja BUMN karena proses yang kurang terbuka dan kurangnya sosialisasi, serta belum adanya trend positif dari BUMN yang telah menjadi Holding; Terus mengawal dan berpartisipasi aktif terkait Isu terbitnya UU Cipta Kerja (Omnibus Law)," kutipan rilis FSP Sinergi BUMN tertanda Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ahmad Irfan, yang diterima redaksi pada Jumat (25/9/2020).

Selain itu, kata Irfan, FSP Sinergi BUMN juga telah menetapkan sikap untuk mengawal kebijakan pro hire yang berorientasi pada upaya akselerasi kinerja organisasi, "dengan tetap memberikan ruang bagi karier pekerja dan penyelerasan orientasi Perusahaan,".

Turut hadir dalam Rakernas tersebut yang juga diisi dengan Focus Group Discussion tersebut, Alex Deny (Deputi Bidang SDM Kementerian BUMN), Saefuddin Noer (Dirut PT. Pelindo III (Persero), Tri Wahyudi Saleh (Dirut PT. Pupuk Sriwijaya), dan Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP Persero).***