LABUSEL - Tim Khusus Anti Bandit Polsek Kota Pinang mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang diringkus atas dasar laporan polisi LP/23/Res.1.8/II/2020/SPKT/SU/LBS/ SEKTA KOTA PINANG, tanggal 4 Pebruari 2020 yang dilaporkan Sri Bulan Panjaitan.

Untuk keperluan penyidikan, pelaku yang diketahui berinisial NH alias Nasib (20), kini harus mendekam ke penjara karena ulahnya yang merugikan korban hingga Rp15 juta.

Kapolsek Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring menerangkan, pada Minggu (4/2/2020) sekira pukul 06.00, telah terjadi pencurian uang sebesar Rp. 2.000.000, 4 cincin emas, 1 kalung emas dan 1 gelang emas milik korban Sri Bulan Panjaitan di dalam rumahnya.

"Di mana, saat itu korban melihat jerjak besi jendela samping dalam keadaan rusak dan terbuka. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsekta Kota Pinang," ungkap Semeon, Jumat (25/9/2020).

Dari hasil cek TKP dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah NH alias Nasib.

"Pada Selasa (22/9/2020) sekira pukul 21.00, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang," terangnya.

Dari hasil interogasi, imbuh Kapolsek, tersangka melakukan pencurian seorang diri. Di mana, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jerjak besi jendela menggunakan linggis dan masuk ke dalam rumah yang sedang kosong.

"Dari hasil penangkapan ini, tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah gelang emas dan selanjutnya memboyongnya ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.