ASAHAN-Dua PNS Z dan HZ yang ditemukan dalam keadaan bugil dan tidak sadarkan diri di dalam mobil saat di Kawasan Pabrik Benang Kisaran pada Kamis (4/6/9/2020) lalu, kini jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (23/9/2020).

Persidangan kali ini adalah persidangan terbuka untuk umum yang sebelumnya dilaksanakan secara tertutup yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Ulina Marbun, SH, MH, Miduk Sinaga, SH, MH dan Ahmad Afif, SH, MH. Kemudian panitra Ashar, SH. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika Sari Dewi, SH.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti selingkuh dengan melakukan perzinahan dan telah melakukan hubungan gelap selama 8 bulan serta selalu melakukan hubungan zinah. Z sebagai terdakwa 1 mendapat hukuman 6 bulan penjara, sementara HZ sebagai terdakwa 2 mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing, terdakwa satu selama enam bulan, dan terdakwa dua lima bulan,” jelas Hakim Ketua Ulina, saat membacakan putusan.

Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua menanyakan kepada kedua terdakwa apakah terdakwa menerima putusan tersebut. Dari pertanyaan itu, kedua terdakwa menyatakan terima dengan keputusan sidang. "Iya terima," jawab kedua terdakwa.

Usainya sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kisaran, Kartika Sari Dewi, SH, saat ditemui sejumlah wartawan menuturkan pasal yang dikenakan terhadap dua terdakwa pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP, dan untuk saat ini masih menunggu petikan atau putusan pengadilan untuk dilakukan penahanan.

“Kita masih menunggu petikan atau putusan dari PN Kisaran, karena dalam amar putusan majelis hakim tidak menyatakan untuk langsung ditahan,” jelas Kartika.

Disinggung apakah dua ASN itu tidak melarikan diri, karena tidak langsung ditahan, Kartika mengatakan, untuk saat ini pihaknya melakukan wajib lapor, selain itu dua terdakwa ini masih berstatus ASN aktif.

“Untuk sementara mereka dikenakan wajib lapor, sambil menunggu petikan putusan PN Kisaran, untuk dilakukan penahanan,” jelas Kartika.

Sedangkan istri terdakwa satu, AMS sebagai pihak pelapor, merasa belum puas dengan putusan itu, karena dinilai terlalu ringan, dan sebaiknya dihukum lebih berat.

“Perbuatan mereka sangat keterlaluan, dan sangat memalukan keluarga, selayaknya mereka dihukum lebih berat. Mereka (terdakwa,red) dituntut tidak sebanding dengan apa yang saya dan anak-anak saya rasakan,” jelas AMS.*