SAMOSIR-Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari pendaftaran hingga kepada verifikasi administrasi syarat pencalonan, pemeriksaan kesehatan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Samosir telah menetapkan sebanyak 3 pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan umum (Pemilu) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2020, Rabu (23/9/2020).

Penetapan 3 paslon, berdasarkan ketentuan Bab V poin B angka 4, keputusan KPU RI No 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sesuai surat keputusan Nomor : 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun 2020, KPU Kabupaten Samosir telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada pemilihan serentak tahun 2020, yaitu sebagai berikut :

1. Drs. Rapidin Simbolon, MM dan Ir. Juang Sinaga diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah dukungan sebanyak 8 kursi, memenuhi syarat.

2. Vandiko Timotius Gultom, ST dan Drs. Martua Sitanggang, MM diusung Partai Nasdem, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat dan Hanura dengan jumlah dukungan sebanyak 17 kursi, memenuhi syarat.

3. Laksma (Purn) Marhuale Simbolon S.Pi dan Ir. Guntur Sinaga, MM jalur perseorangan dengan dukungan sebanyak 12.244 pendukung, memenuhi syarat.

Dan untuk pengundian nomor urut, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020.