ASAHAN-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, menggandeng BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan jaminan sosiual terhadap 36 ribu buruh tani dan petani peggarap di wilayah tersebut. Hal itu, sebagai komitmen Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Pada kesempatannya bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada 5 perwakilan buruh tani dan petani penggarap di Kantor Gubernur setempat, Rabu (23/9/2020).

Pencapaian yang membanggakan ini juga mendapatkan apresiasi dari Museum Rekor Indonesia (MURI), sebagai rekor dunia “Pemrakarsa dan Penyelenggara Perlindungan Program JAMSOSTEK kepada Petani Terbanyak” yang tercatat dengan nomor No. 9650/R.MURI/IX/2020.

Hal tersebut sekaligus membukukan rekor baru di Museum Rekor Indonesia (MURI) setelah sebelumnya Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK juga pernah membuat rekor dengan memberikan perlindungan program jaminan sosial kepada 35.000 pekerja lintas agama pada tahun 2018.

“Sebenarnya kami akan mendaftarkan sebanyak 150.000 buruh tani dan petani penggarap, namun hingga saat ini baru 36.000 petani yang telah memenuhi syarat administasi yaitu KTP, karena banyak dari mereka yang ragu untuk mencantumkan profesi petani di KTP mereka. Oleh karena itu saya menghimbau agar jangan pernah merasa ragu dan takut menjadi petani, karena sudah dilindungi oleh BPJAMSOSTEK,”tegas Olly.

Dikatakannya, profesi di bidang pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang sangat besar, oleh karena itu perlindungan jaminan sosial menjadi hal krusial yang harus dimiliki para petani.

Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Rekson Silaban yang turut hadir dalam acara tersebut juga mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Sulawesi Utara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya.

“Saya sangat mendukung inovasi Pemprov Sulut untuk memberikan perlindungan kepada para petani, karena mereka memiliki jasa yang besar kepada perekonomian negeri ini, namun banyak diantara mereka yang belum hidup sejahtera dan tidak memiliki jaminan sosial yang bisa melindungi mereka dari risiko-risiko yang mungkin terjadi,” tandas Rekson.

Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga bulan Desember 2020, dan sesuai Peraturan Gubernur perlindungan tersebut akan terus dianggarkan setiap tahunnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran, Zeddy Agusdien berharap program yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulut tersebut hendaknya dapat dicontoh oleh pemerintah Kabupaten / Kota khususnya di Kabupaten Asahan.

“Kita berharap program dan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara itu dapat dimodifikasi serta di contoh oleh Pemerintah Kabupaten Asahan, sehingga menghindari mereka dari segala resiko yang akan terjadi,” harapnya. *