JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dikutip dari detikcom, JPU juga menghukum Hary membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

''Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup denda Rp1 miliar. Apabila tidak membayar denda, akan diganti 6 bulan kurungan,'' kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/9/2020).

Jaksa juga memerintahkan majelis hakim merampas beberapa barang bukti milik Hary. Barang bukti akan dirampas untuk negara dalam hal ini diserahkan ke Kementerian Keuangan RI.

Selain terhadap Hary, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Heru dan Syahmirwan diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa mengatakan Hary dan Syahmirwan terbukti menerima suap yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan Hary dilakukan bersama Syahmirwan dan mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim telah merugikan negara sebesar Rp16 triliun.

''Berdasarkan rangkaian fakta hukum, ketiga terdakwa telah melakukan investasi saham dari periode 2008 sampai 2018 sehingga telah memperkaya Rp10 triliun dan juga memperkaya Benny Tjokro Rp6 triliun,'' tutur jaksa.

''Bahwa terdakwa telah merugikan negara Rp16.807.283.375.000,00,'' imbuhnya.

Hary dan Syahmirwan disebut jaksa menerima suap dan hadiah berupa uang dan fasilitas wisata. Salah satu fasilitas wisata yang diterima adalah tiket hotel jalan-jalan ke Bangkok dan Jepang serta tiket nonton konser Coldplay.

Berikut beberapa daftar yang diyakini jaksa diterima oleh kedua terdakwa:

1. Hary Prasetyo

- Menerima uang sebesar Rp2,4 miliar masuk ke rekening pribadi

- Menerima fasilitas mobil Toyota Harrier tahun 2009 an. PT Inti Agri Resources senilai Rp550 juta

- Menerima mobil Marcedes-Benz E Class Tahun 2009 senilai Rp950 juta

- Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan bersama istri menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia) yang seluruhnya sebesar Rp 65 juta

- Menerima fasilitas pembayaran biaya jasa konsultan pajak Hary Prasetyo dari Joko Hartono selaku pihak terafiliasi terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp46 juta.

2. Syahmirwan

- Menerima uang R 4 miliar yang terdiri atas Rp3,8 miliar dan saham PCAR 220 lembar

- Menerima uang Rp1 miliar yang masuk ke rekening pribadi

- Menerima fasilitas berupa paket penerimaan golf di Bangkok untuk lima paket senilai Rp100 juta ari PT Pool Advista Asset Management dimana tiap 1 paket bernilai Rp 20 juta yang terdiri dari perjalanan pulang pergi Bangkok-Jakarta, transportasi akomodasi selama 3 hari 2 malam

- Fasilitas rafting di Sungai Kulonprogo, Magelang, Yogyakarta, total Rp70 juta

- Menerima fasilitas golf dan karaoke di Lombok

- Perjalanan ke Hong Kong 3 hari 2 malam.***