PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan menangkap anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Golkar, D, karena membawa 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala BNN Sumatera Selatan Jon Turman Panjaitan mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa D merupakan residivis kasus narkoba.

D pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun pada 2012 lalu.

''D ini adalah seorang residivis. Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah, divonis 1 tahun. Informasi itu masuk setelah kita melakukan penyelidikan,'' kata Jon kepada wartawan, Selasa (23/9/2020).

Menurut Jon, saat penangkapan berlangsung, mereka sempat menghubungi Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Selatan untuk memberikan kabar tersebut.

Pihak dari partai pun mengaku tidak terkejut dengan penangkapan terhadap D.

''Saya lapor, Bu ini mohon izin kami saat ini melakukan penangkapan dengan BNN pusat bahwa satu anggota ibu, D ditangkap. 'Oh iya kami tidak heran lagi dengan itu, kami mendukung BNN','' ujar Jon menirukan perbincangannya tersebut.

Jon menjelaskan, D ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan kaki tangan Jon dalam mengendalikan narkoba.

D dan yang lainnya akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di BNN pusat.

''Ada satu lagi asisten rumah tangganya kita amankan inisial T. Tapi yang ditetapkan tersangka baru 5. T ini masih harus pendalaman, karena dia hanya sebagai asisten rumah tangga,'' kata Jon.***