SIANTAR-Menjambret Hp milik mahasiswa, seorang residivis spesialis jambret diringkus personil Sat Reskrim Polres Siantar di Jalan Patimura Gang Tuana, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (20/9/2020).

Tersangka diketahui bernama Ara Septiono Butar-butar (25) warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur ini, diringkus dengan adanya Laporan Polisi nomor 447 / VIII / 2020 / SU / STR.

Namun dalam aksinya tersebut, Ara tidak sendirian, melainkan dibantu seorang temannya berinisial JT yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Sat Reskrim Polres Siantar.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto mengatakan bahwa sebelum terjadinya penjambretan tersebut, korban Yuli Indahwati Gultom, warga Jalan Asahan Km VII, Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Menghubungi temannya yang bernama Herawati Nasution, dengan mengatakan kalau Hp merk Oppo A92 telah dijambret di Jalan MH Sitorus, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

"Jadi pada saat di jambret hp milik korban dari tangannya, korban sempat berteriak minta tolong tapi tidak ada yang menghiraukan. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.200, selanjutnya korban membuat laporan ke kita pada hari itu juga," ucap Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto ketika berada didepan ruangannya, Selasa (22/9/2020) sekira pukul 11.30 Wib.

Setelah menerima laporan dari korban, kemudian personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Dan saat berada di Jalan Pattimura, tim Opsnal berpapasan dengan pelaku jambret, sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, hingga pada akhirnya pelaku berhasil diringkus personil.

"Dari hasil introgasi, pelaku mengakui kepada kita kalau dirinya telah melakukan penjambret hanphone di Jalan MH Sitorus bersama dengan temannya JT. Kita juga pada saar itu langsung melakukan pengembangan terhadap JT namun pelaku tidak berada dirumahnya. Selanjutnya tersangka dengan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 6505 WAI kita bawa ke Polres Siantar," akhirnya.