JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori, mengajak seluruh pemangku kepentingan Pilkada Desember 2020, baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat pemilih, untuk menyukseskan pesta demokrasi itu pasca keputusan rapat dengan DPR RI, kemarin.

Rapat tersebut, telah menghasilkan kesepakatan agar Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember mendatang, meskipun beberapa pihak sebelum gelaran rapat sempat mengusulkan penundaan.

Para pengusul penundaan beralasan, Pandemi Covid-19 belum melandai dan beberapa pelanggaran protokol kesehatan telah terjadi di masa pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada). Tapi, Pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan politik dengan berbagai pertimbangan.

Sehingga, kata Hudori kepada wartawan, Selasa (22/9/2020), yang penting untuk dilakukan selanjutnya adalah, "Kita harus mempersiapkan diri untuk menyikapi tahapan berikutnya,"

"Khususnya, untuk daerah yang rawan kembali terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19, seperti di masa penetapan paslon, masa kampanye, dan masa pemungutan suara," kata Hudori.

Sebagai pengingat, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada 9 Desember 2020, di 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Usulan penundaan penyelenggaran Pilkada di masa pandemi, sempat menjadi pemberitaan.

Tapi kesimpulan Rapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri dan Penyelenggara Pemilu pada Senin (21/9/2020) yang berlangsung siang hingga jelang malam itu menyebut, "Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,".***