JAKARTA – Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus berharap, KPU Manggarai Barat (Mabar) tak terjebak dalam kompromi atau berada dalam tekanan kemudian meloloskan calon, sambil mencari alasan pembenar atau pemaaf dengan dalil diskresi.

Jika hal tersebut terjadi, kata Petrus, maka pada tahap ini maladministrasi tak terhindarkan, dan terjadi konflik berbiaya tinggi.

Pernyataan Petrus, menyusul belum finalnya sikap KPU Mabar terkait diterima atau tidaknya pencalonan Edistasius Endi sebagai Bupati Mabar dalam Pilkada 2020.

"Terdapat 4 bukti autentik tentang diri bakal calon Edistasius Endi pernah melakukan perbuatan tercela, yang tertera dalam 4 (empat) dokumen resmi negara yaitu SKCK Polres Mabar, Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Dakwaan Jaksa dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. : 45/Pid.B/2016/PN.LBL, tanggal 10 Agustus 2016, dengan pidana penjara 4 bulan 15 hari," ungkap Petrus kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Ketentuan bahwa Calon Kepala Daerah seharusnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, kata Petrus, merupakan amanat dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta amanat Peraturan KPU (PKPU).

"Karena itu tidak terdapat alasan apapun secara formil dan materil, tidak ada celah kukum dan tidak ada ruang diskresi bagi KPU, untuk meloloskan bakal calon Edistasius Endi menjadi Calon Bupati Mabar 2020. SKCK Edistasius Endi harus menjadi kata kunci yang menentukan kualitas pesta demokrasi dan moralitas pimpinan KPU di Mabar bahkan di NTT di masa yang akan datang," tegas Petrus.***