LABUHANBATU - SHH alias Jul (51) seorang warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditahan Polsek Bilah Hulu, Sabtu (19/09/2020).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean, Senin (21/9/2020), mengatakan Jul ditahan polisi atas kasus tindak pidana perjudian.

"Tersangka sudah ditahan atas kasus perjudian dan disangkakan Pasal 3030 KUHPidana," ujar Kapolsek Bilah Hulu.

Kata dia, kasus itu diungkap personel Tekab Reskrim Bilah Hulu, pada Sabtu (19/09/2020) sekira pukul 15.30. Di mana, tindak pidana perjudian tersebut terjadi di Lingkungan Rejo Mulyo II, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan berawal ketika personel Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian tebak angka jenis Togel Singapura yang dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan informasi tersebut personel Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penyelidikan.

"Dan benar bahwa terlapor sedang melakukan perjudian tebak angka jenis Togel Singapura. Kemudian personel Tekab Reskrim Bilah Hulu, langsung mengamankan pelaku," ujar AKP ST Panggabean.

Personil juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Nokia warna hitam yang berisikan nomor angka - angka tebak Togel Singapura dan Uang tunai sebesar Rp.164.000.- (Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).

"Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu guna diproses secara hukum," kata Kapolsek Bilah Hulu.