JAKARTA - Berbeda dari tahun-tahun sebelum terbitnya Permendesa PDTT No.13/2020 yang menegaskan dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan (TPNB/SDGs) Desa. Sehingga Permendesa PDTT itu menjadi dasar 74.953 desa di Indonesia dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021.

Hal itu dikemukakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) H. Abdul Halim Iskandar atau akrab disapa Gus Menteri dalam keterangan Webiner dengan wartawan di kantornya di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Sustainable Development Goals (SDGs), kata Gus Menteri, untuk mengukur seluruh aspek pembangunan sehingga mampu mewujudkan manusia seutuhnya. "Selama ini peringkat SDGs Nasional masih rendah dan cenderung menurun. Pada 2016 Indonesia menduduki ranking 98 dari 116 negara, bahkan pada 2020 turun menjadi ranking 101," terangnya.

Pada titik inilah SDGs Desa, kata Gus Menteri, berperan mengungkit kesejahteraan warganegara Indonesia. "Keberhasilan SDGs Desa dapat berkontribusi 74 persen capaian SDGs Nasional," tegas Gus Menteri.

Gus Menteri menyampaikan, SDGs Nasional mencakup 17 tujuan dari SDGs yang akan dicapai. Namun, Kemendes PDTT menghadirkan kebijakan SDGs desa yang terdapat 18 tujuan yang akan dicapai dari SDGs desa yakni ditambahkan satu tujuan yang diraih guna menjamin agar pembangunan desa tak mengabaikan aspek kultural dan keagamaan.

"Yang ke 18 itu adalah kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif," kata Gus Menteri.

Tambahan satu poin ini, kata Gus Menteri, indikatornya kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama, tokoh agama berpartisipasi dalam Musdes dan implementasi pembangunan desa, budaya dilestarikan mencapai 100 persen lembaga adat aktif, penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya. "Jadi kita ingin agar kelembagaan budaya yang bagus itu dipertahankan," papar Gus Menteri.

Delapanbelas poin dari SDGs desa tersebut, pertama, desa tanpa kemiskinan, kedua desa tanpa kelaparan, ketiga desa sehat dan sejahtera, keempat pendidikan desa berkualitas, kelima keterlibatan perempuan desa, keenam desa layak air bersih dan sanitasi, ketujuh desa berenergi bersih dan terbarukan, kedelapan pertumbuhan ekonomi desa merata, kesembilan infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, kesepuluh desa tanpa kesenjangan.

Kemudian kesebelas, kawasan permukiman desa aman dan nyaman, keduabelas konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, ketigabelas desa tanggap perubahan iklim, keempatbelas desa peduli lingkungan laut, kelimabelas desa peduli lingkungan darat, keenambelas desa damai berkeadilan, ketujuhbelas kemitraan untuk pembangunan desa dan kedelapanbelas kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.  

Karena itu, papar Gus Menteri, prioritas penggunaan dana desa 2021 untuk pencampaian SDGs desa diarahkan untuk yang pertama, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes, lalu penyediaan listrik dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

"Yang kedua kita arahkan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang isinya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Lalu pengembangan desa wisata dan penguatan katahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif, dan yang ketiga diarahkan untuk adaptasi kebiasaan baru yang isinya desa aman Covid-19," pungkas Gus Menteri.***