SERGAI-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebuah Alfamart Dusun I, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara terjadi pada Selasa(17/3/2020) sekira pukul 22:30WIB.

Pelaku yang diamankan yakni Fahri Dani alias Deni(34) ditangkap di sebuah Kos- kosannya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Kamis(17/9) sekira pukul 18:40 WIB. Sedangkan dua pelaku Toni dan Rahman Buron.

Penangkapan pelaku Fahri Dani alias Deni berkat adanya laporan korban Sri Novita Siregar(30) Alfamart warga Gg. Randu Desa Melati II, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai ke Polsek Perbaungan sesuai Laporan Polisi No : Lp/84/III/2020/SU/Sek Perbaungan, tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 22.25 WIB.

Hasil penangkapan pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 (satu)potong baju kaos yang di pakai oleh tersangka dan 1 (satu) potong baju kaos hasil kejahatan.

Informasi yang diperoleh, Kejadian bermula terjadi pada hari Selasa pada tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 22:30 WIB.

Saat itu korban sedang bekerja di Tokoh Alfamart yang berlokasi di Dusun I Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang bedagai bersama saksi Hasmanto. Tiba tiba datang dua orang tidak di kenal sambil mengacungkan sebilah pisau kepada korban sambil mengatakan," Diam...diam kau kubacok nanti kepala mu..!

Mendengar perkataan tersangka tersebut, kemudian pelapor beserta saksi menyingkir dan pergi kebelakang. Karena saksi Hasmanto ingin mengambil handphonenya, salah satu tersangka mengancam dengan mengatakan: "Mau mati kau ya...kubacok kau nanti.." saksi pun berlari ke belakang dan menghindari para tersangka,".

Beberapa saat kemudian para tersangka mengambil uang dari lemari kasir dan dengan segera keluar dari toko Alfamart.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Sabtu (19/9) membenarkan penangkapan pelaku curas sebuah tokoh alfamart di Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan.

"Hasil penyelidikan tim Reskrim Polsek Perbaungan dan mengumpulkan informasi dilapangan. Bahwa pelaku di kenal bernama Fahri Dani alias Deni, Toni dan Rahman dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Komplotan ini sudah berulang kali bahkan tidak asing lagi kalau ketiga tersangka tersebut merupakan spesialis pelaku pembongkaran rumah, toko serta penjambretan di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan.

Berkat informasi tersebut, kemudian di lakukan investigasi dengan mengumpulkan saksi saksi yang menguatkan perbuatan pelaku, dan akhirnya setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup kemudian pada hari Kamis tanggal 17 September 2020, sekira pukul 18.40 WIB, di lakukan penindakan terhadap tersangka.

"Tersangka ditangkap ditempat persembunyianya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, saat di amankan tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah di lakukan interogasi cepat, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan,"ujar Kapolres AKBP Robin.

Pada saat di lakukan penggeledahan kos kosan tersangka untuk mencari dan menemukan barang bukti sebilah pisau yang di gunakan oleh tersangka dari dalam tas milik tersangka dan di temukan narkoba jenis sabu setelah di tanyai dengan berterus terang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka.

Kemudian dilakukan interogasi cepat tersangka mengakui barang haram tersebut di beli dari tersangka Gober di Desa Sei Sijenggi, sempat di lakukan pengembangan terhadap bandar namun tersangka Giber tidak berada di rumahnya.

"Kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,"ungkap Kapolres.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan sampai saat ini masih di lakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dengan menghadirkan korban," pungkas Kapolres AKBP Robin.