LABUHANBATU - Seorang penjahat kambuhan kembali menjadi tahanan Polsek Bilah Hulu, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial ZS alias Zul (29), diamankan dalam 2 laporan polisi LP/161/VI/2020/SU/RES.LBH/SEK B. HULU, tanggal 20 Juni 2020 dan LP/130/IV/RES 7.4/SU/RES - LBH/SEK B - HULU, tanggal 28 April 2020.

"Kedua korban yang melaporkan masing masing Busmin Pasaribu (52) dan Suro Hardianto (31)," ungkap Kapolsek, AKP ST Panggabean, Sabtu (19/9/2020).

Dilaporkannya peristiwa ini, imbuh Kapolsek, berawal pada Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 04.50 saat korban terbangun dari tidur dan tidak lagi melihat satu unit Honda warna merah nomor rangka MH1JB811XBK717690 No Mesin JB81E-1713158 No Pol BK 6092 YAR atas nama pemilik Rodince Silitonga yang terparkir di dapur rumah korban.

"Korban melihat pintu dapur rumah sudah terbuka. Saat ke ruangan tamu untuk mengambil HP yang terletak di atas lemari, namun HP Nokia 106 warna hitam juga hilang. Kalu korban masuk ke kamar dan melihat laptop merk Lenovo milik Bundes Desa N 8, juga hilang. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut," bebernya.

Selanjutnya Tekab Reskrim polsek Bilah Hulu, melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan. Tim mendapat titik terang bahwa pelaku sedang berada di Jalan Perisai, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial ZS alias Zul pada Jumat (18/9/2020) kemarin dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Saat diinterogasi, pelaku juga melakukan penggelapan sepeda motor sesuai dengan LP/130/IV/Res 7.4/2020 SU/RES-LBH/SEK B.HULU," terangnya.

Dari pekara ini, lanjut Kapolsek, turut diamankan barang bukti berupa 1unit sepeda motor merk Yamaha Vixion No Pol Bk 4149 LJ warna hitam No Mesin 3C1-2548714149 LJ, No Rangka : MH33C10029K254028.