SERGAI-Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Serdang Bedagai (Sergai) tidak akan menunda penetapan Paslon pada tanggal 23 September mendatang. Jika Paslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan (DAMBAAN) dapat menyerahkan dokumen perbaikan sesuai jadwal yang di tentukan oleh KPUD Sergai.

Demikian dikatakan Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya kepada awak media, Sabtu (19/09/2020) usai menggelar pleno terbuka Pemberitahuan dan Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 di Kantor KPUD Sergai di Sei Rampah.

Hasil verifikasi terhadap Paslon DAMBAAN ada tiga persyaratan yang belum lengkap. Sesuai tahapan dilakukan perbaikan terhitung tanggal 19 s/d 21 September dan KPU Sergai kembali melakukan verifikasi ditanggal 19 s/d 22 September dan pada tanggal 23 akan dilakukan tahapan penetapan Paslon dan tanggal 24 akan dilanjutkan pengambilan nomor.

"Jika perbaikan berkas DAMBAAN selesai makan kita akan lakukan tahapan penetapan Paslon dan lanjut pengundian nomor urut karena satu yang kita tetapkan bisa jadi DAMBAAN mendapat nomor urut 1 pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang" kata Erdian Wirajaya.

Untuk Paslon Soekirman dan T. Riyan lanjut Erdian Wirajaya masih dilakukan penundakan menunggu 14 hari pasca dinyatakan positif covid-19 " Kita masih menunggu Balon Bupati Sergai Soekirman untuk sembuh selanjutnya kita akan lakukan tahapan untuk Paslon itu jika sudah dinyatakan sembuh, " papar Erdian Wirajaya.