SERGAI- Hasil Swab Balon Bupati Sergai Soekirman di soal keabsahannya. Pasalnya dalam hitungan beberapa hari Soekirman yang baru mendaftar ke KPUD Sergai ia dinyatakan positif Covid-19. Sehingga hasil Swab sebagai persyaratan pendaftaran balon pun diragukan keabsahanya.

Hal ini disampaikan Udin Sirip kepada Awak Media Sabtu (19/09/2020) di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Serdang Bedagai usai menggelar Rapat Pleno terbuka Pemberitahuan dan Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai.

Beberapa hari mendaftar ke KPU Sergai, Soekirman dinyatakan positif Covid-19 jadi keabsahan hasil swab Soekirman saat mendaftar ke KPUD Sergai perlu di pertanyakan dalam hal ini KPU Sergai teliti hasil Swab tersebut, " papar Udin Sirip.

"Masyarakat Sergai banyak bertanya kepada dirinya hingga mewakili masyarakat yang juga sebagai pendukung Darma Wijaya dan Adlin Tambunan (DAMBAAN) awak media dan KPU Sergai perlu untuk mempertanyakan Swab awal Soekirman mendaftar mulai dari tanggal 4 September hingga pendaftaran ulang tanggal 12 September ke pihak rumah sakit yang mengeluarkan swab itu," Paparnya.

Salah satu syarat untuk mendaftar adalah hasil Swab karena berkaitan dengan Covid-19 yang melanda Indonesia ini. "Saat proses pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran Soekirman banyak menghabiskan waktu di Jakarta mengurus partai dan kapan ia Swab bahkan usai kembali ke Jakarta langsung ke KPUD Sergai untuk mendaftar apakah sudah lakukan minimal rapid test KPU Sergai harus menyelidiki keabsahan swabnya jangan asal terima berkas aja, " tegas Udin Sirip.

Sementara itu Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya mengatakan Swab Soekirman saat mendapat ada dilampirkan namun Erdian Mengatakan dalam pendaftaran wajib hasil Swab namun tidak disebutkan adanya batas waktu hasil Swab tersebut di pergunakan.