JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) nomor 440/5184/SJ untuk para Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada tanggal 17 September 2020.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal Z. A. menjelaskan bahwa Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas Covid-19 ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020.BACA JUGA: Tito Sebut Pemerataan Ekonomi dari Pinggiran sesuai Visi Presiden BACA JUGA: Kemendagri Gelar Apel Pelepasan Tim Satpol PP Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid19Mengutip siaran Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, Jumat (18/9/2020), SE tersebut meminta kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:Pertama, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus menjadi Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.Kedua, khusus kepada Bupati/Wali Kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan Camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan COVID-19 tingkat Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah.Ketiga, Satgas Penanganan COVID-19 Daerah mempunyai tugas diantaranya: Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah; Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah; Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah; Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah. "Komando dan kendali penanganan COVID-19 berada di bawah Kasatgas penanganan COVID-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Safrizal.Dengan demikian pelaporan, Kasatgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan COVID-19 Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan COVID-19 Nasional.Sementara itu untuk Struktur Satgas Penanganan COVID-19 meliputi:Struktur Satgas Penanganan COVID-19 provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 3 (tiga) wakil ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 6 (enam) bidang, yaitu: data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan.Struktur Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Desa, Dusun/RW/RT sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 1 (satu) bendahara, 1(satu) Sekretaris dan 4 seksi, yaitu: komunikasi informasi dan edukasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan penegakan hukum dan pendisiplinan.Safrizal, juga menegaskan bahwa dengan diterbitkan SE yang baru ini maka SE yang diterbitkan bulan Maret terdahulu Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 dinyatakan dicabut."Struktur baru Satgas Penanganan COVID-19 kiranya dapat dibentuk selambat-lambatnya tanggal 30 September 2020," kata Safrizal.***Jum'at, 18 Sep 2020 19:11 WIB
SE Maret Dicabut, Kenali Satgas Covid-19 Daerah dari SE September
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal Z. A. (Foto: Ist.)
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Gonews Group, Pemerintahan |