LABURA - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kabag Ren Kompol TR Nababan bersama Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, menghadiri rapat koordinasi dengan intansi terkait perihal Perbub No.33 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berlangsung Jumat (18/9/2020) sekira pukul 09.30 di Aula Ahmad Dewi Syukur Kantor Bupati Labura, Bupati Labura H Khairuddinsyah Sitorus menegaskan kewajiban seluruh pihak termasuk masyarakat untuk mematuhi protokoler Covid 19.

Dia juga meminta untuk memberikan teguran lisan bagi pelanggar hingga didenda karena tidak mematuhi Perbub No.33 tersebut.

Sekdakab Labura Habibuddin Siregar menyampaikan, penerapan Perbub No.33 ini harus disosialisasikan terlebih dahulu di masyarakat, agar penerapan tidak salah pengertian di lapangan.

"Harus ada kesepakatan kapan akan dilaksanakan sosialisasi dan kesiapan apa saja yang harus dilengkapi bagi petugas di lapangan dan di mana akan dilaksanakan," bilang dia.

Mengenai pelaksanaan kegiatan ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kabag Ren Kompol TR Nababan berharap, kepada Camat maupun perangkat desa untuk dapat mensosialisasikan Perbub ini agar perbub dapat berjalan.

"Pihak Polri dan TNI sudah melaksanakan sosialisasi tentang Covid 19 di tempat keramaian seperti pajak maupun tempat ibadah," jelasnya.

Dalam rakor itu, ditetapkan bahwa sosialisasikan akan segera dilaksanakan dan dibentuknya tim satgas yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, Dishub, Kesehatan dan BPBD.