TANJUNGBALAI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai menggelar sosialisasi produk hukum peraturan PKPU no 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona virus Disiase 2019 (Covid-19) sebagaimana telah di ubah oleh peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 di aula resto bahagia, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Jumat (18/9/2020).

Kegiatan itu dibuka oleh ketua KPU tanjungbalai Luhut parlinggoman Siahaan didampingi oleh komisioner KPU Tanjung Balai serta di hadiri ke- 3 LO Bapaslon, satgas Covid-19, perwakilan dari Polres Tanjung Balai, Kesbangpol Tanjung Balai, Alwasliyah Tanjung Balai, Muhammadiyah Tanjung Balai, Pemuda Muhammadiyah Tanjung Balai dan Bawaslu.

Dalam acara ini ketua KPU Tanjung Balai Luhut parlinggoman Siahaan berkesempatan untuk mnjelaskan bagaimana produk hukum yang dimaksud dari PKPU no 6 tahun 2020 yang telah di ubah oleh peraturan KPU no 10 tahun 2020.

“Sosialisasi hari ini berkaitan dengan soal produk hukum, penting untuk kita ketahui bahwa pelaksanan pilkada kita kali ini itu dilaksanakan dalam situasi khusus karena kita berhadapan dengan situasi pandemi, makanya sekalian pelaksaan pemilihan kita ini berdasarkan mandat PERPU Nomor 2, yang baru saja kemarin di tingkatkan statusya menjadi UUD karena dalam situasi pandemi,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh KPU berkaitan dengan tahapan demi tahapan pemilihan mulai proses pemutahiran data, pemilihan mulai dari proses pencalonan, proses pemungutan suara itu semua secara teknis sudah diatur untuk mengadaptasikan dengan situasi baaru Pandemi covid 19 ini.

"Kita melangsungkan pemilihan ini dalam situasi pandemi maka beberapa kebijakan-kebijakan khusus terkait dengan teknis penyelenggara pemilihan, penting untuk kami sampaikan kepada ketiga LO. Untuk terlaksananya Pilkada ini kita harus mematuhi peraturan yang terdapat di perpu nomor dua yang baru saja ditingkatkan statusnya menjadi UUD karena dalam situasi pandemi Covid-19," tutur Luhut.

Luhut memaparkan, hal terkait yang perlu di perhatikan mengenai tahapan berkaitan dengan pengumpulan massa kampanye. KPU RI menetapkan maksimal 100 orang dan harus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker. Pertemuan tatap muka juga di batasi sebanyak 50 orang untuk seluruh Parpol dan juga mematuhi protokol kesehatan.*