JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia telah menerima klaim pembayaran penanganan kasus Covid-19 dari Rumah Sakit sebanyak lebih dari Rp10 triliun, per 16 September 2020.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Ketua DJSN, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Di hadapan Legislator, Otoritas Pemerintah merinci, klaim pembayaran tersebut terdiri dari klaim dispute sekitar Rp2.1 triliun, kemudian klaim yang telah dibayarkan sekitar Rp 4.380.000.000.000, dan klaim yang masih dalam proses verifikasi sekitar Rp4.353.000.000.000.

"Jadi kalau kita jumlahkan, total klaim itu sekitar Rp10 triliun lebih, sampai bulan September," kata Perwakilan Pemerintah.

Di tahun 2020 yang tersisa bulan Oktober, November, Desember, Pemerintah optimis dengan nilai klaim per hari Rp100 – Rp150 miliar maka akan bisa membayar Rp2 triliun per bulan.

"Sehingga dalam waktu 3 bukan itu kami membutuhkan anggaran sekitar Rp6-7 triliun," kata perwakilan Kementerian Kesehatan.

Untuk diketahui, kebijakan pembiayaan pasien Covid-19 ini berdasar kepada, Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) 446/2020 yang mulanya adalah Permenkes 238/2020 tertanggal 6 April 2020.***