SERGAI-Guna mencegah virus corona Covid-19, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Serdang Bedagai melakukan pemeriksaan Rapid test bertempat di Gedung TMC Polres Serdang Bedagai, Selasa (15/09/2020).

Pelaksanaan Even pada 24-26 November 2017 dengan rute lomba Lumban Bulbul - Lumban Silintong - Sigaol (Kecamatan Uluan) - Marom (Uluan) dan kembali lagi ke Lumban Bulbul Kecamatan Balige sebagai garis akahir/finish lomba.

Dijelaskan Kasi Intel Gilbeth, Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan perahu kayak sudah pada tahapan proses penyidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi saksi yang terkait dengan perkara serta dilakukan penyitaan terhadap beberapa berkas Dokumen serta beberapa barang dan alat bukti lainnya diantaranya 3 perahu Kayak.

Penetapan 6 tersangka sebagai tindak lanjut proses penyelidikan perkara yang dilaksanakan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tobasa.penteapan tersangka dikuatkan dengan telah dilaksanakannya pengumpulan berbagai keterangan saksi, didukung dengan dokumen serta alat dan barang bukti pendukung lainnya pada topik perkara yang disidik oleh Jaksa Penyidik.

Yang pada akhirnya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa memutuskan dengan ditetapkannya 6 orang tersangka pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba di pengadaan Peralatan (perahu kayak) Event International Toba Kayak Marathon tahun 2017.

Para oknum yang ditetapkan menjadi tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi adalah US (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba) sebagai PPK, SS Direktur Perusahaan CV.Citra Sopo Utama selaku penyedia barang dan jasa atau rekanan dan NT Wakil Direktur Perusahaan, AL sebagai pejabat PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) yang juga merangkap sebagai pengurus Barang, ST sebagai Ketua PPHP dan oknum HB (ASN) Dinas Pariwisata Kabupaten Toba Sebagai PPTK.

"Setelah ditetapkannya Ke 6 orang tersebut jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir selanjutnya pihak Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan berlanjut terhadap para tersangka, dimana selama ini para tersangka diperiksa sebagai saksi dalam pokok perkara yang disangkakan dan berguling menjadi tersangka," terang Gilbeth.

Para tersangka pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan perahu Kayak Internasional Toba Kayak Marathon dijerat dengan UU TIPIKOR Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dengan ancaman Hukuman maximal 20 Tahun krungan pidana penjara dan minimal Hukuman 1 Tahun pidana penjara.

Lanjut Gilbeth, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui beberapa tahapan proses Sidik,Lidik hingga proses Pemeriksan lanjutan sesuai prosedur Hukum dan adanya pemeriksaan para saksi saksi serta hasil kerugian negara yang telah dilakukan perhitungan oleh Ahli (BPKP) yakni sekitar kurang lebih Rp. 349 Juta.

Diketahui pagu anggaran pengadaan barangnya sebesar Rp.199 Juta dari anggaran APBD Kabupaten Toba yang direncanakan peruntukkannya untuk pengdaan 6 perahu Kayak dengan kategori 3 unit perahu kayak untuk Single (Tunggal) dan 3 unit untuk perahu Kayak Double (ganda).

"Yang kesemuanya perahu kayak untuk digunakan pada kegiatan Internasional Toba kayak Marathon 2017 di Kabupaten Toba Samosir, namun hingga saat ini barang barang terkait tidak bisa di perlihatkan oleh para si tersangka," terang Kasi Intel yang baru beberapa bulan ini bertugas di Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

Terkait dengan kerugian Negara sampai Rp,300 Juta lebih padahal diketahui Pagu Anggaran pelaksanaan Kegiatan sebesar Rp.199 Juta, dijelaskan Kasi Intel, setelah dilakukan pemeriksaan lebih detil diketahui adanya bantuan dari pihak pihak lain diantaranya bantuan dari Bank SUMUT Rp. 100 Juta, dan Perusahaan BUMN PT, INALUM sebesar Rp. 50 Juta ditambah dengan pagu anggaran Kegiatan dari APBD Kabupaten Toba sebesar Rp.199 Juta jadi total anggaran yang masuk Rp.349 Juta, namun barangnya tidak jelas dimana rimbanya.

"Sedangkan dari perusahaan PT.Bazra Daya Sentra Nusa (PT.BDSN) masih ditelusuri oleh penyidik Kejaksaan, hasil pemeriksaan sementara oleh jaksa penyidik, kalau secara nominal angka Rupiah berupa uang kash tidak ada bantuan dari PT.BAZRA tetapi bantuan berupa Baju/Kaos, sepanduk atau atribut untuk kegiatan ada," ungkap Kasi Intel.

Semua oknum para tesangka belum dilakujan penahanan dan dipastikan mereka tetap berada di wilayah Kabupaten Toba dan tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti selama dalam proses pemeriksaan semua para saksi yang telah beralih jadi tesangka tetap kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejalsaan untuk pemeriksaan dan untuk para tesangka belum dilakukan penahanan.

"Untuk saat ini Kejari Tobasa masuk pada tahapan mengumumkan para tersangka pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Perahu Kayak pada Even Internasional Toba Kayak Marathon 2017.nantinya setelah dilakukan BAP lanjutan oleh Jaksa kepada para saksi yang telah beralih jadi tersangka, mungkin akan dilakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka," tegasnya.

Atas perubahan status dari saksi menjadi tersangka sesuai aturan Hukum dan Undang Undang harus dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang.dalam status sebagai saksi tidak bisa ditahan.untuk supaya bisa ditahan para saksi beralih status menjadi tersangka dan dilakukan BAP ulang oleh Jaksa Penyidik.

Dalam proses pemeriksaan (BAP) ulang selanjutnya terhadap para tersangka tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang muncul setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan lanjutan terhadap ke 6 tersangka oleh Jaksa penyidik.

Sedangkan untuk Simson selaku Ketua panitia Pelaksanaan Kegiatan Internasional Toba Kayak Marathon 2017 hingga ditetapkannya ke 6 orang saksi (US, SS, NT, AL,ST dan HB) dari sebelumnya status adalah sebagai saksi yang pada akhirnya beralih menjadi Tersangka,Simon belum pernah diperiksa.

Alasannya Simson hingga 2 kali pemanggilan menjadi saksi oleh Jaksa penyidik, dianya tidak pernah bisa hadir.dia takut untuk berhadapan serta takut untuk keluar kota karena wabah pandemi Covid-19.saat dilakukan pemanggilan ke Dua alasannya kepada Jaksa Penyidik ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggal dan harus diselesaikan.

Dengan tegas disampaikan Gilbeth, Apabila nanti di panggilan ke 3 tetap tidak hadir, pihak Kejaksaan akan melakukan upaya pemakasaan dengan melakukan penjemputan paksa. "Untuk pemeriksaan terhadap Simson Kejaksaan Negeri Tobasa akan melakukannya dengan segera. Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dengan sedetil detilnya oleh Jaksa Penyidik terhadap Simson sebagai saksi pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Perahu Kayak pada Event Internasional Toba Kayak Marathon 2017 tidak tertutup kemungkinan dianya beralih menjadi tersangka, sama dengan ke 6 tersangka lainnya," tegas Gilbeth.

Diberitahukan, penyelidikan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan perahu Kayak pada Even Internasional Toba Kayak TA - 2017 dimulai penyelidikannya pada awal tahun 2020 dan penyidikan dimulai pada bulan Mei 2020 dan setelah dikumpulkan berbagai Barang dan Alat Bukti serta keterangan beberapa para saksi serta didukung dengan bukti bukti pendukung lainnya berikut keterangan dan perhitungan Ahli pada bulan ini (Sepetember 2020) oleh Kajari ditetapkan 6 Tersangka.