LABUSEL - Personel Unit Tekab Polsek Kampung Rakyat dipimpin Kanit Reskrim Ipda R Manik berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana perjudian, Selasa (15/9/2020) sekira pukul 20.30. Dari penangkapan di depan rumah warga di Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, selain mengamankan AH alias Asrul (24), petugas juga mengamankan 1 HP merek Vivo warna biru yang berisikan tebakan angka jenis Kim, uang tunai senilai Rp 28.000, 1 buah buku berisikan catatan tebakan angka perjudian jenis Kim, dan 2 lembar kertas tulisan rumus tebak angka perjudian jenis Kim.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP ERi Prasetyo mengatakan, pada Selasa (15/9/2020) malam kemarin sekira pukul 20.30, Unit Tekab Polsek Kampung Rakyat melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian jenis Kim Hongkong yang dilakukan AS tepatnya di depan sebuah bengkel las di Desa Air Merah.

"Berbekal informasi itu, Tekab Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Benar saja, petugas menemukan tersangka sedang asyik mengetik pesanan tebak angka jenis Kim di handphone miliknya dan selanjutnya dilakukan penangkapan," ujar Kapolsek, Rabu (16/9/2020).

Untuk keperluan penyidikan, petugas memboyong tersangka dan barang bukti ke Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum selanjutnya.

"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana," tandasnya.