LABUSEL - Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tekab Kota Pinang dari lokasi terpisah.

Kedua pelaku masing masing berinisial AB alias Andre (31) diamankan di Jalan Kalapane, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel dan KS alias Kurnia (22) diamankan di Jalan Simarkaluang Lingkungan Tomu Tua, Kelurahan Kota Pinang.

"Keduanya diamankan pada Minggu (13/9/2020) sekira pukul 20.30 dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 8 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kaca pirek, 1 buah mancis, 1 buah jarum
dan uang tunai sebesar Rp. 30 ribu hasil penjualan sabu serta 1 unit HP merk LG berwarna hitam," beber Kapolsek Kota Pinang, Kompol Semeon Sembirig, Rabu (16/9/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di sebuah rumah kosong di Jalan Kalapane, Kelurahan Kota Pinang.

Menerima informasi itu, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung melakukan penggerebekan di rumah kosong tersebut.

"Saat itu beberapa orang laki-laki di dalamnya seketika lari kocar kacir, namun salah seorang diantaranya berhasil diamankan. Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan padanya 1 buah kaca pirek, 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dan mancis," jelasnya.

Kepada polisi AS mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari KS alias Kurnia.

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KS setengah jam kemudian di Jalan Simarkaluang Lingkungan Tomu.

"Dari KS kita amankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 30 ribu yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada AB, 1 unit HP merk LG dan 8 bungkus plastik klip kecil kosong," terangnya.

Pelaku KS memperoleh sabu-sabu dari Iweng warga Kelurahan Kota Pinang.

"Tim langsung mencari Iweng ke rumahnya dan lokasi permainannya yang ditunjukkan oleh tersangka KS, namun Iweng tidak ditemukan," tuturnya.

Guna keperluan penyidikan, kedua pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Kota Pinang.