MANADO - GD (21), warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban rudapaksa Sabtu (12/9/2020) tengah malam. Pelakunya adalah OM alias Okta (30), warga Singkil Dua.

Dikutip dari Inews.id, ibu muda tersebut melaporkan ke polisi kemalangan yang menimpanya pada Senin (14/9/2020). Kasus tersebut kini sudah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado.

Menurut informasi yang dirangkum, perkosaan bermula ketika korban meminta bantuan pelaku untuk diantar ke rumah mantan suaminya di Kampung Texas Mayondi pada Sabtu (12/9/2020) pukul 18.00 Wita. Seusai dari rumah mantan suaminya, korban kembali diantar pulang pelaku menggunakan motor pukul 23.00 Wita.

Namun pelaku tidak langsung mengantar korban pulang. Dia berdalih ingin mampir sebentar ke rumah seorang temannya. Saat melintas di Kompleks Pekuburan Masawara, pelaku yang sudah dikuasai birahi mematikan kendaraannya. Dia kemudian mencabut pisau jenis badik dan mengancam korban.

''Kalau ngana nda mo iko tape mau, kita bunung pa ngana (kalau gak turutin permintaan saya, saya bunuh kamu di sini),'' ujar korban menirukan ucapan pelaku saat membuat laporan.

Takut dibunuh, korban akhirnya pasrah ketika pelaku menyetubuhinya di area pekuburan. Seusai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengantar korban kembali ke rumah dan kembali menebar ancaman untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan mengatakan, laporan korban sudah diterima dan kini dalam penyelidikan.

''Kasusnya sudah dalam proses penyelidikan unit PPA,'' ujarnya, Selasa (15/9/2020).***