TANJUNGBALAI-Mas'ud alias Sangkot Ompong (51) warga Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan Nazar Hasri Nasution alias Nazar (40) warga Jalan Garuda, lingkungan III, Kelurahan Betung Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai digelandang oleh Sat Narkoba Polres Tanjung Balai karena diduga telah memiliki narkotika jenis sabu, Senin (14/9/2020).

Sangkot Ompong Nazar di tangkap di jalan Yos Sudarso, Gang ustad Sahlan Sitorus, Kelurahan Beting Kuala Kapias, kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Berawal dari sebuah informasi dari masyarakat setempat yang didapatkan oleh Kapolres Tanjung balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK pada Senin,(14/9/2020) bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika berjenis sabu-sabu.

Tak membuang waktu, secepatnya orang nomor satu di Polres Tanjung Balai itu langsung memerintahkan Tim Unit I Sat Narkoba melalui Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang mengandarai sepeda motor miliknya dengan berboncengan.

Saat dikonfirmasi wartawan, hal tersebut dibenarkan olek Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK "benar kami menangkap kedua tersangka yang diduga keras memiliki narkotika berjenis sabu-sabu. Sabu tersebut diperoleh atau dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya," beber Kapolres.

Dijelaskannya bahwa saat penggerebekan, tersangka Nazar sempat membuang satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika berjenis sabu-sabu.

"Dilakukan intrograsi kepada kedua tersangka, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya," jelas AKBP Putu Yudha.

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan bahwa tersangka bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,20Gram, 2 Unit HP merk OPPO android warna hitam dan putih serta 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam tanpa nopol (BK) telah di amankan Mapolres Tanjung Balai untuk diproses secara hukum yang berlaku.

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs 132 ayat(1) Tentang Narkotika, ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup nya.*