SIANTAR-Setelah dua bulan melakukan mediasi, akhirnya 11 orang warga Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, berdamai dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemko Kota Pematangsiantar, Sabtu (12/9/2020).

Berhasilnya upaya perdamaian tersebut dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rahmad Hasibuan selaku hakim Mediator. Dalam perdamaian itu juga tidak luput atas bantuan dari tim kuasa hukum Binaris Situmorang, Reinhard Sinaga, Prima Banjarnahor, dan rekan-rekan yang lainnya.

Untuk itu Rahmad Hasibuan dalam menyampaikan pesan singkatnya kepada kedua belah pihak, bahwa dirinya sangat berterimakasih kepada kedua belah pihak, terutama kepada Walikota Hefriansyah Nur yang telah menyambut dengan baik apa yang telah disampaikan kepada pihak penggugat.

"Sehingga dalam dua bulan ini kita negoisasi hingga akhirnya terjadi kesepakatan. Jika masyarakat tidak mau berdamai, dan Pemko juga tidak merespon perdamaian akan sia-sia," terang Rahmad kepada kedua belah pihak.

Selain perdamaian yang dilakukan, sebanyak 11 warga Gang Demak mendapat Kopensasi uang sebesar Rp 2 juta per orang yang diterima melalui rekening masing-masing warga.

Bahkan warga juga mendapatkan steling rombong motor yang dapat digunakan untuk berjualan dan dilengkapi dengan peralatannya, berupa kompor gas, panci.

Rahmad berharap dengan diberikan fasilitas dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk berdagang kembali oleh masyarakat Gang Demak. Serta menghilangkan dampak negatif masyarakat Gang Demak.

Ditempat yang sama juga, Abdul Wahid Katino selaku ketua RT mengatakan banyak terimakasih dengan kerja keras tim Pengacara, hakim dan juga Pemko yang telah mendengarkan keluhan dari warga Gang Demak.