SERGAI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI gagal dalam menjelaskan makna yang terkandung dalam pasal 102 ayat (1) huruf b PKPU No 3 tahun 2017 sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No 9 tahun 2020.

Hal ini dapat dilihat dari keluarnya surat KPU No 758/pl.02.2.sd/06/kpu/1x/2020,tanggal 11 september 2020 yang saling bertolak belakang dengan surat KPU No 742/pl..02.2.sd/06/kpu/1x/2020.tanggal 6 september 2020.

Padangan ini diungkapkan oleh Dr. Ibnu Affan .SH, M.Hum dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum UISU Medan ketika dimintai pendapatnya melalui telpon selulernya pada tanggal Sabtu (12/9/2020).

Menurut Affan, apabila diperhatikan surat KPU No 742 /pl.02.2.sd/06/kpu/1x/2020 tanggal 6 September 2020 tidak memberi ruang bagi parpol atau gabungan parpol untuk membatalkan dukungannya terhadap paslon sepanjang paslon yang telah diterima pendaftarannya tidak mengubah komposisi dukungan parpol.

"Artinya sepanjang paslon tersebut tidak mendaftar kembali dengan komposisi dukungan berbeda, maka tidak ada ruang bagi parpol untuk membatalkan dukungan, " Papar Affan.

Namun sebaliknya lanjut Affan, pada penjelasan KPU No 758/pl.02.2.sd/06/kpu/1x/202 ternyata telah memberi ruang bagi parpol atau beberapa parpol untuk membatalkan atau menarik dukungannya sepanjang dukungan parpol terhadap paslon yang telah diterima pendaftarannya masih mencukupi jumlah kursi.

Penjelasan KPU No 758/pl/02.2-sd/06/kpu/1x/2020 ini sudah barang tentu bertentangan dengan pasal 102.ayat(1) huruf b PKPU No.03 tahun 2017 yang secara explisit menyatakan bahwa " Apabila prolehan kursi dari satu atau lebih parpol yang belum mendaftar tidak mencapai paling sikit 20%

maka Paslon yang telah diterima pendaftarannya yang mendaftaran kembali dengan komposisi parpol atau gabungan parpol yang berbeda " Artinya penarikan dukungan hanya dapat terjadi jika "Paslon Yang Telah Diterima Pendaftarannya " mengubah dukungan dan pendaftarannya kembali," Kata Praktisi Hukum yang berkantor di Jl. Sudirman Medan ini.

Jika dibaca dengan cermat sebenarnya makna yang terkandung dalam pasal 102 ayat (1) huruf b telah cukup jelas. Semestinya tidak perlu lagi dijelaskan melalui penjelasan KPU karena penjelasan KPU tidak memiliki dasar hukum dan tidak mengikat secara hukum. Apalagi penjelasan KPU terlihat kontradiktif atau saling bertentangan sehingga terkesan KPU tidak profesional dan gagal paham dalam menjalankan tugasnya, apabila penjelasan KPU bertentangan dengan PKPU itu sendiri. Maka penjelasan itu harus di sampingkan dan yang menjadi acuan adalah PKPU,"Tegas Ibnu Affan.