MEDAN – Ratusan warga Kota Medan mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) V Nomor 4 Tahun 2012, tentang sistem kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, Minggu (13/09) di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Pada kegiatan tersebut, dihadiri juga perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Medan serta perwakilan Kepala Lingkungan (Kepling) dan lurah.

“Kegiatan ini kami selenggarakan untuk menampung saran, kritik, keluhan serta menjawab semua permasalahan warga seputar kesehatan,” ujar Ranville membuka kegiatan sore hari tersebut.

Selama sesi tanya jawab, banyak warga menanyakan pelayanan selama masa pandemi covid 19 ini, misalnya Aspar, menanyakan apakah benar kantor BPJS Kesehatan Medan tutup selama pandemi covid 19.

“Kudengar tutup katanya kantor kelen, jadi kek mana kami mau ngurus masalah BPJS Kesehatan ini,” tanya Aspar.

Menjawab pertanyaan tersebut, perwakilan dari BPJS Kesehatan Cabang Medan, M Budi Setio Rahardjo membenarkan, selama masa pandemi covid 19 ini terdapat pembatasan layanan di kantor BPJS Kesehatan, namun bukan tutup pelayanan.

“Bukan tutup pelayanannya ya pak, tapi pelayanan terbatas, maksudnya hanya pelayanan yang bersifat urgent saja yang bisa dilayani langsung di kantor BPJS Kesehatan,” jelas Budi.

Budi menambahkan, warga masih bisa mengakses pelayanan administrasi BPJS Kesehatan melalui kanal lain berbasis digital misalkan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500 400.

“Selain kemudahan pelayanan administrasi, selama masa pademi ini juga BPJS Kesehatan memiliki program Relaksasi Tunggakan, jadi buat Bapak/Ibu yang mempunyai tunggakan lebih dari 6 bulan bisa ikut program ini biar kartunya aktif dan sisa tunggakannya bisa dicicil,” cerita Budi.

Bagi masyarakat atau peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), bisa mendaftar program relaksasi tunggakan dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.

Selain datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, pendaftaran program relaksasi juga dapat melalui Aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500 400.